Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puasa Kafarat adalah Puasa untuk Menebus Kesalahan, Ketahui Penyebab dan Tata Caranya

Puasa Kafarat adalah Puasa untuk Menebus Kesalahan, Ketahui Penyebab dan Tata Caranya Ilustrasi puasa. ©Shutterstock

Merdeka.com - Selain ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Muslim juga wajib menunaikan puasa kafarat. Dalam Islam, puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda akibat pelanggaran yang dilakukan seorang Muslim. Puasa ini berhubungan dengan hak Allah yang harus dijalankan karena pelanggaran tersebut.

Mengutip dari NU Online, setiap Muslim yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan dengan hubungan seksual maka wajib menjalankan kifarah ‘udhma. Perintah ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam salah satu hadis, artinya:

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan puasa kafarat dan bagaimana tata caranya? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari NU Online:

Hukum Puasa Kafarat

011 tantri setyorini

©Shutterstock

Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang wajib membayar kafarat. Mengutip dari buku 125 masalah puasa karangan Muhammad Anis Sumaji bahwa Imam Syafi'i dan Ahli Zahir mengatakan bahwa kewajiban membayar kafarat cuma dibebankan kepada laki-laki saja bukan pada istrinya kendati melakukan hubungan itu berdua. Namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Sedangkan, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat jika kewajiban membayar kafarat itu berlaku bagi suami dan istri. Adapun dalil yang mereka gunakan ialah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula.

Hukum dari puasa kafarat adalah wajib. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 89, artinya:

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Penyebab Puasa Kafarat

Ada beberapa penyebab puasa kafarat yang perlu diperhatikan setiap Muslim. Setiap Muslim yang wajib menunaikan ibadah puasa kafarat apabila melakukan sejumlah kesalahan, seperti tidak mampu membayar nazar, melakukan zihar kepada istrinya, berburu ketika ihram, mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu atau Qiran. Selain itu, ada sejumlah penyebab puasa kafarat lainnya, di antaranya:

Berhubungan Seksual di Siang Hari pada Bulan Ramadan

Sebagaimana kita tahu, pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan seksual pada siang hari di bulan Ramadan. Apabila melanggar hal ini, umat Muslim wajib untuk menunaikan puasa kafarat. Adapun tata cara pelaksanaan puasa kafarat sama seperti ibadah puasa pada umumnya.

Membunuh Secara Tidak Sengaja

Seorang Muslim yang secara tidak sengaja membunuh, tidak direncanakan, dan tidak diinginkan oleh pelaku, wajib menjalankan ibadah puasa kafarat. Dalam Islam, membunuh adalah perbuatan keji yang sangat dilarang dan termasuk dalam kategori dosa besar. Namun, apabila ada orang Muslim yang tidak sengaja membunuh, diwajibkan untuk puasa kafarat.

Mencukur Rambut Ketika Ihram

Dalam Islam, mencukur rambut ketika ihram adalah kegiatan yang dilarang. Seorang Muslim yang menunaikan ibadah haji tidak dibolehkan mencukur rambut sebelum tahalul. Hal ini dianggap melanggar ketentuan agama Islam dan jemaah diwajibkan untuk membayar kafarat berupa membagikan sedekah kepada fakir miskin atau berpuasa tiga hari.

Niat dan Tata Cara Puasa Kafarat

ilustrasi puasa

©Shutterstock

Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tapi mesti bisa menahan hawa nafsu. Salah satu hawa nafsu di sini ialah menahan diri untuk tidak melakukan hubungan badan di siang hari bagi pasangan suami istri. Umat muslim yang sengaja berhubungan badan di bulan Ramadan dan melakukan kesalahan, wajib menggantinya dengan puasa kafarat.

Puasa kafarat dilakukan sama seperti puasa dalam Islam lainnya. Seorang muslim dianjurkan untuk sahur lalu menahan makan, minum, berjima dari terbitnya fajar hingga petang. Perbedaanya hanya pada niat untuk puasa kafarat, bacaannya sebagai berikut:, adapun niat dan tata cara puasa kafarat adalah sebagai berikut:

"Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala"

Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".

(mdk/jen)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP