BPJS Kesehatan Adalah Program Asuransi dari Pemerintah, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - BPJS Kesehatan adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah guna menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, pegawai negeri sipil, serta pegawai swasta. Penting untuk memiliki pemahaman dasar tentang apa dan bagaimana cara kerja BPJS Kesehatan ini.
BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang diselenggarakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.
Secara eksplisit, BPJS Kesehatan yang mendapatkan amanat sebagai penyelenggara tidak hanya mengelola sistem pembiayaan kesehatan (health care financing system), tetapi juga sistem pelayanan kesehatan (health care delivery system) serta sistem pembayaran (health care reimbursment system).
Berikut ulasan selengkapnya yang menarik untuk Anda ketahui seputar BPJS.
Pengertian BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah salah satu dari dua jenis BPJS yang berlaku di masyarakat Indonesia. Jenis lain dari BPJS selain BPJS Kesehatan adalah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS wajib diikuti oleh semua WNI. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.
Mengutip bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan dan merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (dulu disebut Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam satu payung yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan sendiri mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Kepesertaan yang Wajib
Tahukah Anda bahwa setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS? Hal ini ternyata sesuai dengan pasal 14 UU BPJS.
Disebutkan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sementara, orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan juga wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS.
Setiap bulannya, peserta BPJS akan ditarik iuran dalam jumlah tertentu. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran. Menjadi peserta BPJS tak hanya wajib bagi semua pekerja di sektor formal, tetapi juga pekerja informal.
Syarat Pendaftaran BPJS KesehatanSaat hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPJS Kesehatan, Anda tentu perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen dan mengikuti tata cara pendaftaran yang bisa dilakukan secara online maupun offline. Syarat-syarat pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut adalah sebagai berikut;
Setelah persyaratan dokumen dilengkapi, selanjutnya adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan. Ini langkah-langkahnya:
1. Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Mendaftarkan diri pada BPJS Kesehatan secara online dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Anda dapat mengunduh aplikasi mobile JKN resmi dari BPJS di AppStore atau Google Play Store.
2. Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline
Anda juga bisa mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara offline atau mendatangi langsung kantor BPJS di daerah tempat tinggal Anda. Pastikan sebelumnya bahwa Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Berikut langkah-langkahnya:
Berikut adalah iuran tarif bayar BPJS Kesehatan tersebut berlaku per Januari 2021 menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Setelah tagihan iuran pertama dibayarkan melalui bank atau melalui kanal digital banking, segera selesaikan proses pendaftaran dengan melampirkan bukti bayar kepada pihak petugas BPJS Kesehatan. Lalu, Anda akan mendapatkan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan dan menikmati manfaatnya.
Manfaat BPJS
BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan peserta. BPJS dapat memberi rujukan medis berjenjang tergantung pada indikasi gejala dan kondisi pasien.
Beberapa manfaat paling utama yang bisa didapatkan dari keanggotaan BPJSKesehatan secara umum adalah sebagai berikut.
- Mendapatkan penyuluhan kesehatan mengenai perilaku hidup sehat maupun pengelolaan lingkungan hidup.
- Hak tiap anak peserta BPJS adalah mendapatkan imunisasi dasar yang meliputi BCG, DPT-HB, campak, dan polio.
- Memperoleh layanan KB seperti kontrasepsi, konseling kandungan, hingga tubektomi dan vasektomi.
- Pemeriksaan untuk gagal ginjal, kanker, hingga bedah jantung.
- Skrining kesehatan menurut risiko penyakit atau dampak lanjutan.
Umumnya, setiap peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, dan juga rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau rawat inap.
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya