Jadi Bahan Pengelasan Besi, Pedagang di Jember Justru Pakai Karbit untuk Bikin Dawet
Merdeka.com - Seorang pedagang berinisial HL (30) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjual dawet yang dibuat dengan bahan berbahaya berupa kalsium karbida atau karbit.
Masyarakat yang mengetahui aksi HL melaporkan tindakan pelaku ke pihak Polres Jember. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihak kepolisian menangkap pelaku.
"Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya," terang Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Aryawiguna dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022) petang.
Berbahaya

©2022 Merdeka.com/Dok. Agroniaga
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, HL menggunakan karbit untuk bahan tambahan pembuatan nata de coco dan dawet jumble agar adonannya kental dan keras. Produk tersebut kemudian dijual kepada para pedagang di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Jember. Di antaranya Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.
"Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi masyarakat," imbuh Komang Yogi, dikutip dari Antara.
Selain menangkap pelaku HL, pihak Polres Jember juga menyita sejumlah barang bukti yang selama ini digunakan pelaku untuk memproduksi nata de coco dan dawet jumble.
"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan," lanjut dia.
Sudah 3 Tahun

©2015 merdeka.com/kresna
Kepada penyidik, tersangka HL mengaku sudah menjalankan bisnis nata de coco dan dawet jumble dicampur karbit sejak tiga tahun terakhir.
Kemasan dawet yang dicampur karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni antara Rp1.500 hingga Rp50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di sejumlah pasar tradisional.
Atas tindakannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya