3 Fakta Terbaru Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Dosen Unej
Merdeka.com - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akhirnya menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban merupakan keponakan sang pelaku.
"Untuk tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5/2021) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).
Tanggapan Pihak Kampus
©2021 Merdeka.com/Muhammad Permana
Pihak Unej pun memberikan tanggapan terkait penahanan dosen berinisial RH tersebut. "Rektor Unej Iwan Taruna menghormati kewenangan penyidik Polres Jember menahan oknum dosen Unej RH yang menjadi tersangka tindak pidana pencabulan," terang Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto di Jember, Jumat (7/5).
Menurutnya, tindakan penahanan menjadi kewenangan penyidik Polres Jember sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Sejak awal mencuatnya kasus itu, Rektor Unej memang sudah memiliki perhatian besar untuk segera menuntaskan kasus itu dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ungkapnya, mengutip dari ANTARA.
Proses Penahanan
©2018 Merdeka.com
Aksi pelecehan seksual yang dilakukan dosen Unej berinisial RH terhadap korban pertama kali terjadi pada akhir 2020. Pelaku RH kemudian mengulangi perbuatannya untuk kedua kali pada pertengahan Maret 2021. Saat itu, korban sempat merekam pembicaraannya dengan pelaku.
"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," terang Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika.
Proses penahanan tersangka dosen Unej berinisial RH dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi. Selain itu, beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita pihak kepolisian.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," imbuhnya.
Modus Pelaku
Kadek menjelaskan, guna melancarkan aksi bejatnya, pelaku berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban. Alasan tersebut digunakan tersangka dosen Unej berinisial RH untuk melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.
"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," jelasnya.
Atas tindakan yang dilakukan, oknum dosen berinisial RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaRektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta baru terungkap setelah AA, tersangka pembunuh wanita muda di Depok, diringkus polisi. Pemuda itu ternyata terlibat dua kasus kejahatan seksual.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaBelasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaKeputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca Selengkapnya