Pada Juli ini, pendidikan formal di Indonesia memasuki tahun ajaran baru. Seperti biasa, ada siswa-siswa baru yang mendaftar pada setiap sekolah.
Namun masa-masa ini ternyata juga rawan dimanfaatkan oknum-oknum pegawai sekolah yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) Didik Wardaya.
Ia mengatakan setidaknya ada empat SMA/SMK di provinsi itu yang terindikasi melakukan praktik jual beli seragam sekolah kepada para peserta didik.
“Begitu muncul berita soal itu langsung kami minta klarifikasi,” kata Didik dikutip dari ANTARA pada Selasa (19/7).
Advertisement
Larangan Sekolah Menjual Seragam
Didik mengatakan, setidaknya ada empat sekolah yang diminta untuk memberikan klarifikasi. Dari klarifikasi yang diberikan, mereka mengaku belum sempat menjual seragam kepada orang tua siswa. Namun, ia mencurigai ada indikasi keempat sekolah itu telah menyiapkan seragam untuk dijual.
Terkait jual beli seragam di lingkungan sekolah ini, Didik menegaskan bahwa itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Sebagai turunannya, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan itu sebelum momentum penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK di DIY Tahun 2022.
“Kami menekankan kembali tidak boleh sekolah menjual seragam. Kami sudah memberikan peringatan,” kata Didik dikutip dari ANTARA.
Advertisement
Sudah Prinsip
Didik menjelaskan, pada prinsipnya sekolah tidak boleh mengarahkan atau mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di koperasi sekolah, apalagi kalau sampai dikaitkan sebagai syarat PPDB.
“Jadi kalau seragam itu diusahakan sendiri oleh orang tua. Tapi kadang ada sebagian orang tua yang tidak mau repot kemudian mencarinya di koperasi sekolah,” kata Didik.
Advertisement
Seperti Fenomena Gunung Es
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng, Budhi Masturi mengatakan berdasarkan hasil temuannya ada belasan sekolah di DIY yang terindikasi menjual seragam.
Ia yakin fenomena ini sudah menjadi fenomena gunung es di dunia pendidikan formal kota pelajar itu. Menurutnya, kini pihak sekolah tidak lagi secara terang-terangan dan tidak lagi langsung menjual seragam karena Disdikpora DIY sudah tegas melarang.
“Setidaknya ada beberapa modus penjualan seragam yang belakangan kami temukan. Pertama, penjualan dilakukan melalui koperasi; kedua, penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua; ketiga, penjualan dilakukan oleh beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual,” kata Budhi dikutip dari ANTARA pada Selasa (19/7).