Bong Mojo dulunya merupakan kompleks pemakaman. Namun kini tanah itu sudah menjadi aset Pemkot Surakarta. Walau belum dikelola oleh Pemerintah, jual beli ilegal tanah di Bong Mojo marak terjadi.
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka membenarkan fakta itu. Dia mengaku sudah mendapat nama-nama orang yang melakukan jual beli tanah secara ilegal dan akan menindak tegas.
Selain itu, dia mengatakan saat ini sudah ada 10 bangunan permanen yang berdiri namun tidak memiliki sertifikat tanah. Menanggapi kondisi tanah yang sudah ditempati warga, begini tanggapan Gibran Rakabuming.
Advertisement
Sudah Mengondisikan Warga
Berdasarkan informasi yang Gibran peroleh, warga membeli tanah di lahan eks Bong Mojo dengan harga Rp8 juta. Terkait kabar itu, ia mengaku sudah memerintahkan para camat dan lurah agar memberikan imbauan kepada keluarga yang terlanjur membeli tanah untuk memahami kondisi yang sebenarnya.
Menyinggung soal pelaporan Pemkot Surakarta pada pihak kepolisian terkait dugaan jual beli aset pemerintah tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan kuitansi pembelian.
“Kami kumpulkan kuitansi-kuitansinya. Ditunggu saja. Intinya kan tanah ini kan tanah pemerintah. Enggak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ,” kata Gibran dikutip dari ANTARA pada Rabu (13/7).
Advertisement
Untuk Ruang Terbuka Hijau
Sementara itu Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito mengatakan bahwa kawasan tersebut seharusnya digunakan untuk ruang terbuka hijau.
Terkait hunian liar itu, ia mengatakan ada yang sudah lama berdiri dan ada pula yang masih baru. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengawasi lahan tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pendataan atau pengukuran luas lahan, baik yang sudah digunakan maupun belum.
“Dari Perkim memang belum akan melakukan penataan. Akan tetapi kapannya kami belum tahu,” kata Lanang.