Polisi Ungkap Kasus Kejahatan Seksual pada Anak, Korban Diincar dari Media Sosial

Pada Senin (11/7), Dirreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus kejahatan seksual daring. Tercatat ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual itu. Tersangkanya sendiri berinisial FAS, seorang laki-laki berusia 27 tahun. Berikut modus kejahatannya.

Shani Ramadhan Rasyid
Oleh Shani Ramadhan Rasyid - Reporter
Polisi Ungkap Kasus Kejahatan Seksual pada Anak, Korban Diincar dari Media Sosial
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Kasus kriminalitas dewasa ini makin mengerikan. Pada Senin (11/7), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus kejahatan seksual daring. Modus dari kejahatan ini adalah “grooming” atau membangun kedekatan secara emosional sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang mengatakan bahwa ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual itu. Tersangka berinisial FAS, seorang laki-laki berusia 27 tahun.

Lalu bagaimana modus kejahatan itu? Berikut selengkapnya:

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kombes Gomgom mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan guru sekolah serta orang tua siswa Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Bantul, pada 21 Juni 2022. Dalam laporan itu disebutkan bahwa tiga anak perempuan yang seluruhnya berusia 10 tahun dihubungi orang tidak dikenal kemudian mengajak mereka melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.

Gomgom mengungkapkan, setelah mendapatkan nomor kontak target korban, pelaku mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas. Setelah itu pelaku menghubungi korban melalui video call.

“Saat video call itu anak-anak ini dipertanyakan dan dipertunjukkan apakah sudah pernah melihat alat kelamin laki-laki. Mereka lalu kaget dan mematikan telepon. Sambil nangis-nangis anak-anak ini cerita kepada orang tuanya,” kata Gomgom dikutip dari ANTARA pada Senin (11/7).

Cara Mendapatkan Kontak Korban

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan pelacakan berdasarkan data yang ada hingga diketahuilah bahwa pelaku berada di Klaten, Jawa Tengah.

Gomgom mengatakan, FAS bergabung dengan sejumlah grup aplikasi WhatsApp dan Facebook untuk mendapatkan kontak nomor para korban. Dari sejumlah grup medsos itu, ada sejumlah nomor kontak anak-anak yang dipersiapkan FAS sebagai target.

“Pelaku mengakui bahwa sejak Mei 2022 dia sudah mencoba menghubungi empat korban,” kata Gomgom.

Kecanduan Film Porno

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, Gomgom mengungkapkan bahwa FAS melakukan aksinya secara sadar dan mengerti bahwa apa yang ia lakukan merupakan tindak kejahatan.

Selain itu, aksinya tersebut ia lakukan untuk memenuhi hasrat seksual yang distimulasi secara terus-menerus akibat menonton film porno sehingga FAS mengalami kepuasan saat melakukan perbuatan tersebut. Di akhir, Gomgom meyakini tersangka berpotensi mengulangi kejahatannya.

Rekomendasi