Pengangkatan Anak Adopsi di Indonesia, Begini Syarat dan Prosedurnya

Dalam prosedur pengangkatan anak adopsi, pemohon harus melengkapi berbagai syarat yang ditentukan. Mulai dari mengirim surat permohonan, menunjukkan beberapa dokumen pribadi seperti buku nikah, surat penghasilan, dan beberapa dokumen penting lainnya.

Ayu Isti Prabandari
Oleh Ayu Isti Prabandari - Reporter
Pengangkatan Anak Adopsi di Indonesia, Begini Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi keluarga. ©Shutterstock.com/ Ilike

Pengangkatan anak adopsi merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan pasangan suami istri yang memiliki keinginan untuk mendapatkan anak dalam keluarga. Terutama bagi pasangan yang belum mendapatkan keturunan dari pernikahan, ini bisa menjadi alternatif cara yang bisa dilakukan.

Meskipun begitu, pengangkatan anak adopsi di Indonesia harus melewati sejumlah proses yang ditetapkan oleh pemerintah. Bukan tanpa alasan, prosedur yang ditetapkan pemerintah tentang pengangkatan anak adopsi ini tidak lain untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan anak di kemudian hari. Peraturan ini juga mencegah berbagai tindakan kriminal yang mengeksploitasi anak.

Dalam prosedur pengangkatan anak adopsi, pemohon harus melengkapi berbagai syarat yang ditentukan. Mulai dari mengirim surat permohonan, menunjukkan beberapa dokumen pribadi seperti buku nikah, surat penghasilan, dan beberapa dokumen penting lainnya. Selain syarat berupa dokumen, pemohon juga perlu memenuhi beberapa syarat lainnya, seperti batas usia dan umur pernikahan minimal.

Jika beberapa syarat tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan pengangkatan anak adopsi dapat ditolak. Hal ini tidak lain untuk melindungi anak dari berbagai praktik yang membahayakan dan merugikan anak. Bagi Anda yang berencana mengajukan permohonan pengangkatan anak, informasi berikut bisa disimak.

Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami merangkum syarat dan prosedur pengangkatan anak adopsi di Indonesia yang perlu diketahui.

Syarat Pengangkatan Anak Adopsi

Syarat dalam pengangkatan anak adopsi di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Sosial No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

  • Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Pasangan yang ingin mengadopsi anak minimal telah menikah selama 5 tahun saat pengajuan. Selain itu, pasangan harus menyerahkan dokumen tertulis seperti surat keterangan dari dokter ahli bahwa pasangan tidak memungkinkan memiliki anak kandung, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki satu anak angkat dan tidak memiliki anak kandung.
  • Pasangan yang mengajukan permohonan harus mempunyai kondisi keuangan dan sosial yang mapan. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka harus menyerahkan surat keterangan dari negara asal dan mendapatkan persetujuan tertulis dari negara asal pemohon.
  • Menyerahkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.
  • Menyerahkan surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa pasangan sehat secara jasmani dan rohani.
  • Bagi pemohon WNA, sekurang-kurangnya sudah menetap tiga tahun di Indonesia, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
  • Melakukan masa percobaan untuk merawat dan memelihara anak adopsi sekurang-kurangnya 6 bulan untuk balita dan 1 tahun untuk anak yang berumur 3–5 tahun.
  • Membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut ditujukan untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
  • Pengangkatan anak adopsi tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga bisa dilakukan oleh wanita atau pria yang masih lajang, selama mempunyai motivasi yang kuat dan memenuhi syarat.

Prosedur Pengangkatan Anak Adopsi

Setelah mengetahui beberapa syaratnya, terakhir terdapat prosedur resmi dalam pengangkatan anak adopsi di Indonesia. Berikut tahapan prosedur pengangkatan anak adopsi yang perlu diperhatikan:

  • Pemohon mengajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Dalam hal ini, pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).
  • Petugas Dinas Sosial akan mengecek beberapa hal, mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat, lingkungan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain sebagainya. Pengecekan kondisi ekonomi dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon mempunyai pekerjaan tetap dan penghasilan yang layak. Bagi pemohon WNA harus menunjukkan persetujuan izin adopsi dari instansi berwenang di negara asal.
  • Calon orang tua dan anak adopsi diberi waktu untuk saling mengenal. Dalam hal ini, pengadilan memberi izin bagi pemohon untuk membawa anak untuk tingal selama 6–12 bulan, di bawah pengawasan Dinas Sosial.
  • Pemohon menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.
  • Diumumkan hasil dari pengajuan pengangkatan anak adopsi. Jika permohonan disetujui, maka akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
  • Prosedur terakhir, mencatatkan data anak adopsi ke dalam dokumen keluarga ke kantor catatan sipil.

Itulah beberapa syarat dan prosedur pengangkatan anak adopsi di Indonesia. Berbagai syarat yang ditentukan harus dipenuhi dengan baik, begitu juga dengan setiap prosedurnya, harus dilakukan secara lengkap.

Bagi pemohon yang mendapatkan persetujuan pengangkatan anak adopsi, harus menjalankan kewajiban dengan baik sebagai orang tua untuk mengasuh, mendidik, dan membimbing anak angkat. Begitu juga dengan berbagai keperluan yang dibutuhkan anak. Mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga pendidikan. Bukan hanya itu, orang tua juga wajib memberikan suasana keluarga yang baik dan positif untuk mendukung perkembangan anak, baik secara fisik maupun mental.

Rekomendasi