Dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Jalan Kemuning, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih dalam proses penyidikan. Pembangunan Stadion Mandala Krida itu menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017 Pemerintah Provinsi DIY.
"Itu kan proses. Proses (penyidikan) kan tidak bisa cepat-cepat," terang Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri di Sleman, DIY, Jumat (29/10/2021).
Advertisement
Proses Penyidikan
Selama proses penyidikan, penyidik KPK melakukan pencarian, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap perkara dan menemukan tersangka.
Selanjutnya, ungkap Firli, KPK tidak boleh terburu-buru menetapkan tersangka dalam perkara yang ditangani.
"Kami prinsip menetapkan tersangka ketika kami sudah menemukan alat bukti," ujarnya, mengutip dari ANTARA.
Advertisement
Tersangka Belum Diumumkan
Firli menegaskan bahwasanya tidak kunjung diumumkannya nama tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida tidak berarti KPK mengulur proses penanganan yang telah dimulai sejak akhir 2020.
"Tidak ada orang berkeinginan untuk memperlambat penyelesaian perkara, tetapi perlu dipahami bahwa proses penyidikan adalah proses," tandasnya.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata menambahkan, nama tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida akan diumumkan sesuai kebijakan KPK, yakni bersamaan dengan dengan penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
"Itu (proses penyidikan) sedang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen.