Selama masa pandemi, pemerintah terus berupaya meminimalisir dampak yang terjadi, khususnya sektor ekonomi. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menjalankan program bantuan untuk pekerja swasta di seluruh Indonesia.
Bantuan yang dijalankan pemerintah tersebut berupa Dana Bantuan Subsidi Upah atau (BSU). BSU sendiri kini masih berjalan dan susah memasuki tahap V. Rencananya, BSU tahap V tersebut akan disalurkan per akhir September 2021.
Penyalurkan Dana BSU tersebut akan melalui Bank Himbara. Para penerima bisa mengambil BSU secara langsung tanpa dikenakan potongan apapun. Pemerintah juga menjamin jika tidak akan ada potongan biaya administrasi. Dengan kata lain, BSU sebesar 1 juta rupiah bisa ditarik secara utuh.
"Bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari akun Instagram @lawancovid19_id, Rabu (28/9).
Menurut data yang rilis Kementerian Ketenagakerjaan, total data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 7.748.630. Sedangkan penyalurannya sudah sebanyak 4.911.200 orang penerima.
Dana BSU menjadi salah satu program pemerintah yang berjalan di tengah masa pandemi. Bantuan berupa uang tunai tersebut diberikan kepada para pekerja tingkat swasta sebagai bentuk untuk mengatasi dampak pandemi di sektor ekonomi.
Tak hanya karyawan swasta dengan syarat tertentu, para Pegawai Negeri Sipil dan mereka yang mengalami PHK serta belum mendapatkan pekerjaan pun juga turut mendapat jatah bantuan dari pemerintah. Meski begitu, masih banyak beberapa pihak yang mengaku jika bantuan tersebut belum tersalurkan secara merata.
Berkurangnya kasus Covid-19 di Indonesia beberapa hari terakhir ini membawa tren positif bagi masyarakat. Perlahan tapi pasti, aktivitas masyarakat pun mulai berjalan normal dengan prokes ketat. Diharapkan, situasi ini terus membaik dan kegiatan di sektor ekonomi bisa bangkit lagi.
Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat