Kronologi Pembobolan ATM di Magelang hingga Telan Ratusan Juta, Alasannya Beli BMW

Jumat (13/8), polisi berhasil mengamankan pelaku pencuri uang pada ATM di Magelang. Dari hasil pembobolan ATM itu, pelaku berhasil meraup uang Rp470 juta di mana sebagian uangnya digunakan untuk membeli mobil BMW dan sebagian lagi untuk membayar utang

Shani Ramadhan Rasyid
Oleh Shani Ramadhan Rasyid - Reporter
Kronologi Pembobolan ATM di Magelang hingga Telan Ratusan Juta, Alasannya Beli BMW
Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

Pada Jumat (13/8), Kepolisian Resor Magelang dan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pembobolan uang di ATM Bank Mandiri pada sebuah toko swalayan di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku pencurian di ATM itu. Dia adalah RA (35), warga Piyungan, Bantul, dan ARW (26), warga Ngaglik, Sleman.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku,” kata Ronald dikutip dari ANTARA pada Minggu (15/8).

Kronologi Pencurian

Ronald mengatakan, pencurian itu berawal saat pelaku masuk toko swalayan yang masih tutup itu melalui samping dan kemudian menjebol plafon. Setelah berhasil masuk toko, ia kemudian memutus semua jaringan televisi dan menyemprot kamera CCTV dengan cat.

Selanjutnya, pelaku mengelas ATM yang baru diisi. Beberapa saat sebelumnya, ATM itu diisi uang sebanyak Rp500 juta, dan saat pencurian itu pelaku diduga berhasil meraup Rp470 juta.

“Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo, dan Temanggung. Tapi gagal,” ungkap Ronald.

Untuk Beli BMW

Ronald mengatakan, kedua pelaku selanjutnya memanfaatkan uang itu untuk membeli mobil BMW, beberapa pakaian, dan membayar utang. Pada saat tertangkap, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, dan mobil Suzuki Ertiga yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan itu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan mengatakan bahwa sebelum beraksi, kedua pelaku itu telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasinya.

“Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari CCTV itu kalau pelaku masuk lalu melihat-lihat kondisinya,” kata Irfan.

Pengakuan Tersangka

Alfan mengatakan, keberhasilan tim polisi menangkap kedua pelaku dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, termasuk CCTV di TKP sebelumnya.

RA, salah satu pelaku pembobolan ATM itu mengatakan, ia terpaksa melakukan aksi itu karena terdesak untuk membayar utang. Ia menjelaskan sebanyak Rp180 juta dari aksi pencurian itu ia gunakan untuk membayar utang dan sebanyak Rp90 juta uang itu digunakan untuk membeli mobil BMW. Jumlah uang yang tersisa kemudian dibagi rata antara keduanya.

Atas perbuatan ini, kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Rekomendasi