Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potret Balai Nikah Kota Yogyakarta, Fasilitas Gratis untuk Warga Gelar Pernikahan

Potret Balai Nikah Kota Yogyakarta, Fasilitas Gratis untuk Warga Gelar Pernikahan Ilustrasi Pernikahan. ©2019 Shape Magazine

Merdeka.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menambah fasilitas pelayanan pernikahan dengan menyediakan Balai Nikah di Mal Pelayanan Publik Yogyakarta.

Selain Kantor Urusan Agama yang ada di setiap kecamatan, warga Kota Yogyakarta bisa menjadikan Balai Nikah sebagai pilihan tempat melaksanakan pernikahan.

"Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk penyediaan Balai Nikah, yaitu memanfaatkan salah satu ruangan di Mal Pelayanan Publik Yogyakarta," terang Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Sabtu (8/10/2022).

Gratis

mal pelayanan publik kota yogyakarta

©2022 Merdeka.com/Dok. Pemkot Yogyakarta

Seperti pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama, calon pengantin yang mengakses layanan pernikahan di Balai Nikah juga tidak dikenai biaya tambahan. Pelayanan pernikahan di Balai Nikah Kota Yogyakarta sudah dibuka mulai Kamis (6/10) kemarin.

"Kategorinya masih pernikahan di dalam kantor sehingga tidak ada biaya tambahan yang dibebankan ke pengantin. Nol rupiah," tutur Nur, dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta sangat berhati-hati dalam menentukan kebijakan pelayanan publik, khususnya yang terkait komponen biaya. Mengingat Kantor Kemenag Kota Yogyakarta sudah mendapat predikat sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Adapun, layanan Balai Nikah mencakup seluruh Kantor Urusan Agama di Kota Yogyakarta yang terdiri dari 14 KUA.

Selain melayani pernikahan warga Kota Yogyakarta, Balai Nikah juga bisa digunakan oleh calon pengantin dari luar kota yang hendak menumpang menikah.

Alternatif Lokasi Akad Nikah

nikah putra pakualaman x

©2019 Merdeka.com

Nur berharap keberadaan Balai Nikah dengan ruangan cukup luas yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta itu memudahkan calon pengantin untuk mendapat tempat pernikahan yang representatif.

Menurutnya, saat ini masih banyak warga yang memilih melaksanakan akad nikah di luar KUA, termasuk di gedung atau hotel agar bisa sekaligus menyelenggarakan resepsi pernikahan.

"Namun, kami tetap memberikan pelayanan sebagai bagian dari alternatif masyarakat menggelar akad nikah," imbuh dia.

Warga Kota Yogyakarta yang menikah akan langsung mendapatkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang telah diperbarui. Sementara itu, biaya layanan pernikahan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp600.000. Uang pembayaran tersebut masuk ke kas negara.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP