Mengenal Kepanjangan UMKM Beserta Jenis dan Contohnya
Merdeka.com - UMKM memiliki peranan penting bagi perkembangan laju ekonomi di masyarakat. Bahkan, saat krisis moneter melanda pada 1998 silam, UMKM menjadi pendorong bangkitnya perekonomian di Indonesia. Kepanjangan UMKM sendiri adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM atau usaha mikro merupakan usaha miliki perseorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria yang ditulis oleh Undang-Undang.
Sementara itu, usaha kecil kerap dimaknai sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Adanya UMKM dipercaya mampu membantu perekonomian di Indonesia. Pasalnya, melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara.
Lantas, apa saja ciri-ciri dan jenis UMKM tersebut? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir darieprints.stainkudus.ac.id berikut ini.
Kriteria UMKM

©2015 Merdeka.com
Sebuah usaha bisa disebut UMKM jika memenuhi beberapa kriteria tertentu. Penetapan kriteria ini bisa digunakan untuk menentukan jenis usaha yang akan dikelola agar mendapatkan izin usaha.
Adapun beberapa kriteria UMKM di antaranya adalah sebagai berikut:
Usaha Mikro
Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usaha mikro jika memiliki kekayaan bersih di bawah Rp50 juta per bulan. Sementara itu, bangunan dan juga tempat usaha tidak termasuk ke dalam hitungan. Adapun ciri-ciri usaha mikro di antaranya ialah jenis barang yang dijual tidak selalu sama, tempat usaha tidak menetap, dan belum pernah melakukan dalam hal administrasi keuangan.
Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang dikelola oleh perorangan atau tidak melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil ini jika memiliki kekayaan bersih di bawah Rp300 juta per tahun. Adapun beberapa ciri-ciri usaha kecil ialah tidak memiliki sistem pembukuan, tidak terlibat dalam aktivitas kegiatan ekspor atau impor, dan modal yang dimiliki jumlahnya sangat terbatas.
Usaha Menengah
Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usah menengah jika keuntungan bersihnya tidak lebih dari Rp500 juta per bulan. Perhitungan tersebut tidak termasuk kekayaan tanah serta bangunan.
Sementara itu, ciri-ciri dari usaha menengah di antaranya adalah memiliki manajemen usaha yang modern, pernah melakukan administrasi keuangan, dan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.
Jenis-jenis UMKM

Shutterstock/claudio zaccherini
Seperti yang sudah diketahui, keberadaan UMKM di Indonesia sangat penting terutama dalam penciptaan/pertumbuhan kesempatan kerja, atau sumber pendapatan bagi masyarakat miskin. Tak heran, jika saat ini banyak masyarakat mencoba membuat UMKM.
Di samping itu, dalam pelaksanaan UMKM memiliki beberapa jenis. Tentunya jenis ini berfungsi untuk memudahkan pelaku usaha jika mendapatkan izin dari pemerintah. Adapun beberapa macam usaha meliputi usaha jasa, usaha dagang, usaha industri pengolaan, usaha peternakan, dan lain sebagainya.
Secara umum, berikut ini beberapa jenis UMKM yang kerap dijalankan oleh masyarakat:
Kuliner merupakan salah satu jenis usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Usaha ini masuk kategori UMKM jika penjualan makanan tersebut masih dalam ruang lingkup UMKM yang mengutamakan penjualan dalam jumlah kecil (mikro).
Fashion merupakan salah satu usaha di bidang pakaian. Selain kuliner, usaha di bidang fashion juga sangat menguntungkan. Pasalnya, pakaian menjadi salah satu kebutuhan pokok, yang mana setiap hari orang akan memakainya.
Salah satu jenis UMKM yang menguntungkan berikutnya ialah agribisnis. Usaha di bidang pertanian ini bisanya menyediakan beberapa kebutuhan seperti pupuk, bibit tanaman, pestisida, dan lain sebagainya. Umumnya, jenis UMKM satu ini dijalankan di pedesaan yang memiliki lahan pertanian luas.
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya