Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Kepanjangan Ombudsman, Ketahui Tugas dan Fungsinya

Mengenal Kepanjangan Ombudsman, Ketahui Tugas dan Fungsinya Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel

Merdeka.com - Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah ombudsman. Biasanya istilah tersebut muncul ketika masyarakat melaporkan dugaan adanya pelanggaran pelayanan publik. Meski sudah tidak asing lagi, ternyata masih banyak yang belum mengerti mengenai ombudsman beserta tugas dan fungsinya.

Secara umum, ombudsman merupakan sebuah lembaga yang menerima keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah. Sederhananya, apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan publik, bisa melaporkan hal tersebut kepada ombudsman. Nantinya, lembaga ini akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

Di Indonesia, cikal bakal didirikannya ombudsman tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Dalam keputusan tersebut, menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lantas, apa sebenarnya kepanjangan ombudsman dan bagaimana peranannya bagi masyarakat Indonesia? Simak ulasannya yang dilansir dari ombudsman.go.id dan uin-suska.ac.id:

Mengenal Ombudsman

anggota ombudsman ri adrianus meliala

©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Sebenarnya, istilah ombudsman berasal dari Swedia kuno umbuðsmann yang memiliki beberapa definisi. Istilah tersebut bisa diartikan sebagai pengacara, agen, perwakilan, pelindung, atau delegasi yang diminta orang lain untuk mewakili kepentingannya.

Ombudsman merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti dikutip dari ombudsman.co.id, ombudsman bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya. Dengan kata lain, ombudsman akan menjalankan tugas tanpa campur tangan dengan pihak kekuasaan lainnya.

Sementara itu, menurut Columbia Encylopedia, ombudsman diartikan sebagai agen pemerintah yang berfungsi sebagai mediasi antara masyarakat dengan aparat pemerintah. Biasanya, ombudsman akan bertindak secara independen dan tidak berat sebelah.

Tugas dan Fungsi Ombudsman

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Sebagaimana kita tahu, ombudsman sangat erat hubungannya dengan keluhan masyarakat terhadap suatu tindakan dari pejabat administrasi atau pelayanan publik. Oleh karena itu, tugas ombudsman yang paling utama adalah untuk melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak, dan keputusan yang tidak adil dari aparat pemerintahan.

Sebagai lembaga yang dibentuk untuk melindungi masyarakat, ombudsman berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, baik pemerintah pusat maupun daerah. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ombudsman RI menerapkan prinsip beberapa prinsip, yakni kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.

Seperti dikutip dari ombudsman.co.id, berikut beberapa tugas ombudsman:

1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.

3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladminsitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

6. Membangun jaringan kerja.

7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Tujuan Ombudsman

Ombudsman memiliki beberapa tujuan penting untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera. Berdasarkan Pasal 3 No.44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Indonesia, berikut beberapa tujuan dibentuknya ombudsman:

1. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera.

2. Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, serta bebas dari KKN.

3. Membantu menciptakan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

4. Menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladminsitrasi.

5. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supermasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.

(mdk/jen)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP