KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Pemilu, Ketahui Tugas dan Wewenangnya
Penting untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS.
Penting untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS.
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Pemilu, Ketahui Tugas dan Wewenangnya
Pemilu di Indonesia merupakan sebuah pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali. Sebagai momen penting dalam sistem pemerintahan, pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk mengekspresikan hak politik mereka dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat.
Dalam penyelenggaraannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan masyarakat Indonesia yang terbentuk sebagai KPPS. KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara yang membantu memastikan kelancaran dan keabsahan dalam pemungutan suara pemilu.
Tak heran, jika setiap penyelenggaraan pemilu selalu dibuka rekrutmen KPPS di setiap daerah. Bagi Anda yang tertarik berkontribusi, maka penting untuk mengetahui lebih lanjut apa itu KPPS, apa saja kewajiban, tugas, dan wewenangnya.
Pengetahuan ini penting dipahami sebelum Anda mengikuti seleksi rekrutmen KPPS di lingkungan daerah tempat tinggal. Informasi ini juga dapat membantu Anda dalam proses seleksi hingga terpilih dan menjalankan tugas sebagai petugas KPPS pemilu. Kami merangkum berbagai penjelasan tentang KPPS adalah sebagai berikut.
-
Apa tugas KPPS saat penghitungan suara? Setelah pemungutan suara selesai, KPPS melakukan penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan ini dicatat dan disampaikan ke tingkat lebih tinggi dalam proses rekapitulasi hasil pemilihan.
-
Apa tugas utama dari KPPS? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa KPPS sangat penting untuk Pemilu? Saat pesta demokrasi, peran KPPS sangat vital dalam menjamin keabsahan dan keberlangsungan proses pemilihan umum.
-
Apa tugas PPS Pemilu? PPS memiliki tugas dan kewajiban yang penting dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Kenapa KPPS penting dalam menjaga integritas pemilu? Tugas-tugas ini menunjukkan bahwa KPPS memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan keberhasilan pelaksanaan pemilu. Keakuratan, keterbukaan, dan ketaatan terhadap prosedur hukum adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.
-
Apa tugas utama PPS pemilu? Tugas-tugas utama yang harus dilaksanakan oleh PPS meliputi persiapan logistik pemilu, pendaftaran pemilih, pembentukan tempat pemungutan suara (TPS), pengawasan pemungutan suara, penghitungan suara, serta pelaporan hasil pemungutan suara.
Pengertian KPPS
Pertama, akan dijelaskan dahulu pengertian dari KPPS. KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
Peran utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara secara jujur, adil, dan transparan, serta menghitung dan mencatat hasil suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jumlah anggota KPPS terdiri dari empat orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga anggota.
Kedudukan KPPS berada di tingkat kelurahan atau desa. Kriteria anggota KPPS adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih, tidak terafiliasi dengan partai politik, serta memiliki integritas, kejujuran, dan ketegasan dalam melaksanakan tugasnya.
Kewajiban KPPS
Berikutnya, akan dijelaskan tentang kewajiban anggota KPPS.
Kewajiban KPPS bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemungutan suara.
Salah satu kewajiban utama KPPS adalah memastikan terselenggaranya daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan lengkap. Hal ini mencakup verifikasi data dan proses pencatatan pemilih yang akan memberikan suaranya pada hari pemungutan suara.
Selain itu, KPPS juga harus memeriksa dan menyiapkan kotak suara serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk pemungutan suara.
Mereka juga bertugas untuk membantu pemilih yang memerlukan bantuan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
KPPS juga harus memastikan bahwa proses pencoblosan berjalan dengan tertib dan menjaga keamanan serta keabsahan suara yang masuk.
Dengan melaksanakan kewajiban ini, KPPS berperan penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi melalui penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan.
KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan suara setiap pemilih dihitung dan diperlakukan dengan sepenuhnya.
Tugas KPPS
Selanjutnya, akan dijelaskan tugas apa saja yang dilakukan KPPS.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas utama dalam pelaksanaan Pemilu berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 61. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu.
Sedangkan Pasal 61 menjelaskan bahwa KPPS wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pemungutan serta penghitungan suara.
Dari bunyi undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan harus menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan terlaksananya Pemilu secara jujur, adil, dan transparan.
Selain tugas utama, KPPS juga memiliki kewajiban dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Setelah kewajiban dan tugas, berikutnya akan dijelaskan tentang wewenang yang dipegang KPPS.
Dalam Pemilu 2024, wewenang KPPS adalah mencakup penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan suara, serta pengumuman hasil pemilu di TPS masing-masing.
Selain itu, KPPS juga memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan suara yang diberikan, menetapkan hasil penghitungan suara di TPS, dan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada KPU. Dengan wewenang, tugas, dan kewajiban yang jelas sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3, KPPS diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik demi terwujudnya Pemilu 2024 yang berkualitas dan berkredibilitas.
Syarat Menjadi Anggota KPPS
Setelah mengetahui kewajiban, tugas, dan wewenang, terakhir akan dijelaskan syarat menjadi anggota KPPS.
Syarat menjadi anggota KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 mencakup beberapa persyaratan.
Pertama, calon anggota KPPS harus merupakan warga negara Indonesia. Kedua, usia minimal untuk menjadi anggota KPPS adalah 17 tahun.
Selain itu, calon anggota KPPS juga diharuskan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.
Sebagai tambahan, calon anggota KPPS tidak boleh pernah menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir sebelumnya.
Adapun persyaratan terakhir adalah memiliki pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan proses pemilihan umum di Indonesia.
Dengan demikian, persyaratan menjadi anggota KPPS yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 adalah sebagai warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, dan memiliki pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas.