Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes RI Hapus Syarat KTP Domisili Untuk Peserta Vaksinasi Covid-19

Kemenkes RI Hapus Syarat KTP Domisili Untuk Peserta Vaksinasi Covid-19 Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Kediri Tambah Kapasitas Ruang Perawatan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini masih meningkat. Pemerintah menggencarkan program vaksinasi massal guna menekan laju penyebaran virus corona. Demi mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis perhari, pemerintah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Melansir dari situs Kemenkes, Minggu (27/6/2021), untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis( UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Surat Edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha. masyarakat pun hanya cukup membawa KTP.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," ungkap SE yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, pada 24 Juni 2021.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2. Vaksin dapat diberikan bagi orang yang saat itu datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Pemberian vaksin mempertimbangkan interval vaksin Covia-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari. Sementara, vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan interval 8-12 minggu.

Reporter:Azizta Laksa Mahardikengrat (mdk/snw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP