Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, Ketahui Berbagai Manfaatnya

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, Ketahui Berbagai Manfaatnya Jokowi bagikan 3.300 kartu indonesia pintar. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah yang diterapkan dalam bidang pendidikan. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan menengah. Ini tidak lain untuk mendukung pelaksanaan rintisan wajib belajar 9 tahun.

Selain itu, program KIP juga bertujuan untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah kemungkinan peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, hingga menarik siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan non-formal lainnya. Dengan begitu, hak pendidikan untuk setiap anak di Indonesia bisa terjamin dengan baik.

Meskipun begitu, tidak semua pelajar bisa mendapatkan fasilitas KIP dari pemerintah. Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang menjadi prioritas untuk penerima KIP. Umumnya, yang menjadi prioritas penerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah peserta didik dari keluarga yang tidak mampu, yatim piatu, hingga peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

Peserta didik yang memenuhi beberapa syarat, dapat mendaftarkan diri untuk menjadi penerima program ini. Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar pun cukup mudah karena registrasi akan dibantu oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.

Dilansir dari laman Kemdikbud, berikut kami merangkum prioritas penerima KIP, cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, alur pendaftaran, hingga syarat pencairan dana KIP bisa Anda simak.

Prioritas Penerima dan Manfaat PIP

ilustrasi siswa

©shutterstock/Monkey Business Images.com

Sebelum mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, perlu dipahami terlebih dahulu prioritas penerima dan manfaat Program Indonesia Pintar yang bisa didapatkan. Seperti disebutkan sebelumnya, tidak semua peserta didik berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kriteria yang menjadi prioritas untuk calon penerima PIP.

Berikut beberapa kriteria prioritas penerima PIP yang perlu diketahui:

Peserta didik dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS. Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH). Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu, dari sekolah/panti asuhan/panti sosial. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam. Peserta didik yang pernah putus sekolah (drop out) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah, serta dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran atau kemaritiman, Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut, berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar untuk bisa menerima manfaatnya. Dalam hal ini, masing-masing jenjang peserta didik menerima manfaat PIP dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:

SD/MI/Paket A : Rp 225.000,-/semester (Rp 450.000,-/tahun) SMP/MTs/Paket B: Rp375.000,-/semester (Rp750.000,-/tahun) SMA/MA/Paket C/Kursus dan Pelatihan: Rp 500.000,-/semester (Rp 1.000.000,-/tahun)

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan Alur Pendaftaran

ilustrasi siswa smp

©2021 Merdeka.com/dikominfo.purbalinggakab.go.id

Setelah mengetahui kriteria prioritas penerima PIP dan besaran manfaat, berikutnya akan dijelaskan mengenai cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan alurnya. Bagi pelajar di sekolah formal, dapat segera mendaftarkan KIP melalui pihak sekolah agar bisa menerima manfaatnya.

Berikut cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan alur pendaftarannya, perlu Anda ketahui:

Membawa KIP ke sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/ tempat kursus dan pelatihan serta Balai Latihan Kerja (BLK). Jika tidak memiliki KIP bisa menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua untuk mendaftar di sekolah atau satuan pendidikan lainnya. Pihak sekolah akan memasukkan data penerima KIP ke dalam Dapodik. Lembaga pendidikan formal maupun nonformal akan menyeleksi dan mengusulkan calon penerima manfaat KIP di Dapodik. Kriteria yang diperhitungkan adalah anak dari keluarga peserta PKH, anak dari keluarga penerima KKS yang tidak menerima KIP, anak yatim piatu dari Panti Asuhan/Panti Sosial, anak berusia 6-21 tahun yang tidak bersekolah, anak dari keluarga yang tidak mampu dan rentan putus sekolah. Khusus untuk lembaga SKB/PKBM/BLK bisa segera mengusulkan penerima KIP atau usulan nama penerima manfaat PIP secara langsung ke Dinas Pendidikan.

Syarat Pencairan Dana KIP

ilustrasi uang

©©2014 Merdeka.com

Setelah mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan alur pendaftarannya, terakhir perlu diketahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pencairan dana KIP. Setelah peserta didik mendaftarkan diri dan sudah dinyatakan berhak menerima manfaat dari program PIP, pihak sekolah atau lembaga pendidikan akan melakukan pencairan dana KIP untuk selanjutnya diberikan pada peserta didik penerima.

Biasanya, pihak sekolah akan meminta peserta didik penerima PIP untuk surat kuasa dari orangtua peserta didik sebagai salah satu persyaratan pencairan dana kolektif. Berikut beberpa syarat pencairan dana kolektif lainnya yang dibutuhkan untuk pencairan dana:

Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Surat kuasa dari orang tua peserta didik SD/SMP/SMA/SMK/Paket A/Paket B/ Paket C. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan. Penerima surat kuasa (pihak sekolah) membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite dan Pengawas. Penerima kuasa menunjukkan identitas KTP/SIM asli di bank. Dana yang sudah dicairkan harus segera diberikan kepada peserta didik penerima paling lambat dalam 5 hari kerja. Pihak sekolah melaporkan pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat 10 hari kerja.

(mdk/ayi)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Bagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Program Kartu Prakerja 2024 Segera Dibuka, Peserta Dapat Insentif Rp4,2 Juta

Program Kartu Prakerja 2024 Segera Dibuka, Peserta Dapat Insentif Rp4,2 Juta

Untuk pengumuman lebih lanjut soal pembukaan progra Kartu Prakerja akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
30 Ribu Caleg PDIP Akan Sosialisasikan KTP Sakti Ganjar-Mahfud

30 Ribu Caleg PDIP Akan Sosialisasikan KTP Sakti Ganjar-Mahfud

Seluruh caleg PDIP akan dikerahkan untuk menyosialisasikan program KTP Satu Kartu Terpadu Indonesia (Sakti) yang menjadi terobosan pasangan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol

Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol

Para mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.

Baca Selengkapnya
Tujuan Pendidikan Inklusif, Lengkap Beserta Prinsip dan Penjelasannya

Tujuan Pendidikan Inklusif, Lengkap Beserta Prinsip dan Penjelasannya

Pendidikan inklusif adalah pendekatan dalam sistem pendidikan yang mengedepankan penerimaan dan partisipasi aktif semua siswa.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel

Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel

Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).

Baca Selengkapnya
Cara Cek PIP Secara Online, Mudah Dipraktikkan

Cara Cek PIP Secara Online, Mudah Dipraktikkan

PIP adalah program pemerintah untuk pemerataan pendidikan.

Baca Selengkapnya
PLN Siapkan 10.000 Kursi Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

PLN Siapkan 10.000 Kursi Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran program 'Mudik Asyik Bersama BUMN' ini pun sudah dibuka pada tanggal 16 Maret 2024.

Baca Selengkapnya