7 Jenis Pajak Provinsi, Lengkap Beserta Penjelasannya

Merdeka.com - Jenis pajak provinsi penting diketahui setiap warga negara. Setidaknya ada 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dari tujuh jenis pajak tersebut, pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah dan sembilan jenis pajak adalah kewenangan Kabupaten/Kota.
Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal bali secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis pajak provinsi sendiri merupakan kontribusi wajib daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Berikut beberapa jenis pajak provinsi yang merdeka.com lansir dari kemenkeu.go.id dan sumber lainnya:
Mengenal Pengertian Pajak
©Istimewa
Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (public). Adapun pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
Salah satu ciri dan karakteristik pajak adalah adanya iuran masyarakat kepada negara dan tidak boleh dipungut oleh swasta. Selain itu, ada beberapa ciri-ciri pajak lainnya, di antaranya sebagai berikut:
• Jika ada kelebihan hasil pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah, sisanya akan digunakan untuk publik investment.
• Pemungutan pajak oleh negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh wakil rakyat bersama pemerintah.
• Adanya jasa timbal atau kontraprestasi dari negara secara langsung yang dapat ditunjuk.
• Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu kepada seseorang.
Jenis Pajak Provinsi
©Istimewa
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Jenis pajak provinsi yang pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Jenis pajak ini merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat.
Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat. Adapun pembayaran di samsat ini melibatkan instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan Persero.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Jenis pajak provinsi selanjutnya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sama seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, balik nama kendaraan bermotor juga dilakukan di Samsat. Penyerahan wajib disertai dengan laporan tertulis kepada gubernur maupun pejabat yang berwenang dalam jangka waktu minimal 30 hari.
Secara umum, tarif dikenakan untuk BBNKB adalah 20 persen. Sementara, tarif untuk penyerahan berikutnya adalah sebesar 1 persen.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
PBBKB merupakan jenis pajak provinsi yang dipungut oleh pihak yang menyediakan bahan bakar kendaraan bermotor. Adapun bahan bakar yang dimaksud bisa dalam bentuk cair maupun gas. Tarif yang dikenakan adalah maksimal 10 persen.
Pajak Rokok
Jenis pajak provinsi lainnya adalah pajak rokok. Pemungutan pajak rokok biasanya dilakukan secara bersamaan dengan cukai rokok. Pasalnya, rokok merupakan satu dari jenis Barang Kena Cukai di Indonesia.
Adapun tarif yang dikenakan untuk jenis pajak ini adalah sebesar 10 persen dari cukai rokok. Rokok yang dimaksud termasuk cerutu, sigaret, dan rokok daun.
Pajak Air Pemukiman
Pajak Air Pemukiman merupakan jenis pajak provinsi yang dikenakan pada orang maupun badan yang memperoleh manfaat dari air permukaan. Kendati demikian, ada pengecualian bila air tersebut dipakai untuk keperluan rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat.
Penggunaan air permukaan tentu harus memerhatikan kelestarian lingkungan. Maka dari itu, Tarif Pajak Permukaan maksimal adalah 10 persen.
Pajak Alat Berat (PAB)
Pajak Alat Berat (PAB) adalah jenis pajak provinsi atas kepemilikan dan penguasaan alat berat. Alat ini diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya. Umumnya, tarif PAB sendiri ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2 persen.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB)
PMBLB adalah jenis pajak provinsi atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan di permukaan bumi. Objek PMBLB meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, dan jenis batu lainnya.
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Kementan Perkuat Peran Enam Provinsi Hadapi El Nino
Dampak El Nino terhadap pertanian nasional akan sangat besar bila tidak ditangani dengan baik.
Baca Selengkapnya

Kepala BNN: NTT Daerah Terendah Penggunaan Narkotika di Indonesia, Sumut Paling Rawan
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi wilayah yang paling rendah penggunaan Narkotika di Indonesia.
Baca Selengkapnya

8 Tahanan BNN Provinsi Sumut Kabur Setelah Merusak Jeruji Besi
Delapan tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Sabtu (11.11).
Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca Selengkapnya

Peta Kekuatan Tiga Capres di Jawa Barat Versi Poltracking Indonesia
Jawa Barat dipilih karena merupakan provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap terpadat yaitu 35,7 juta pemilih.
Baca Selengkapnya

Peningkatan Suhu Bumi Harus Segera Diantisipasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan razia uji emisi akan tetap berlangsung hingga akhir tahun 2023.
Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen
Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca Selengkapnya