Merdeka.com - Jenis pajak provinsi penting diketahui setiap warga negara. Setidaknya ada 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dari tujuh jenis pajak tersebut, pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah dan sembilan jenis pajak adalah kewenangan Kabupaten/Kota.
Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal bali secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis pajak provinsi sendiri merupakan kontribusi wajib daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Berikut beberapa jenis pajak provinsi yang merdeka.com lansir dari kemenkeu.go.id dan sumber lainnya:
Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (public). Adapun pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
Salah satu ciri dan karakteristik pajak adalah adanya iuran masyarakat kepada negara dan tidak boleh dipungut oleh swasta. Selain itu, ada beberapa ciri-ciri pajak lainnya, di antaranya sebagai berikut:
• Jika ada kelebihan hasil pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah, sisanya akan digunakan untuk publik investment.
• Pemungutan pajak oleh negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh wakil rakyat bersama pemerintah.
• Adanya jasa timbal atau kontraprestasi dari negara secara langsung yang dapat ditunjuk.
• Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu kepada seseorang.
Advertisement
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Jenis pajak provinsi yang pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Jenis pajak ini merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat.
Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat. Adapun pembayaran di samsat ini melibatkan instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan Persero.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Jenis pajak provinsi selanjutnya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sama seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, balik nama kendaraan bermotor juga dilakukan di Samsat. Penyerahan wajib disertai dengan laporan tertulis kepada gubernur maupun pejabat yang berwenang dalam jangka waktu minimal 30 hari.
Secara umum, tarif dikenakan untuk BBNKB adalah 20 persen. Sementara, tarif untuk penyerahan berikutnya adalah sebesar 1 persen.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
PBBKB merupakan jenis pajak provinsi yang dipungut oleh pihak yang menyediakan bahan bakar kendaraan bermotor. Adapun bahan bakar yang dimaksud bisa dalam bentuk cair maupun gas. Tarif yang dikenakan adalah maksimal 10 persen.
Pajak Rokok
Jenis pajak provinsi lainnya adalah pajak rokok. Pemungutan pajak rokok biasanya dilakukan secara bersamaan dengan cukai rokok. Pasalnya, rokok merupakan satu dari jenis Barang Kena Cukai di Indonesia.
Adapun tarif yang dikenakan untuk jenis pajak ini adalah sebesar 10 persen dari cukai rokok. Rokok yang dimaksud termasuk cerutu, sigaret, dan rokok daun.
Pajak Air Pemukiman merupakan jenis pajak provinsi yang dikenakan pada orang maupun badan yang memperoleh manfaat dari air permukaan. Kendati demikian, ada pengecualian bila air tersebut dipakai untuk keperluan rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat.
Penggunaan air permukaan tentu harus memerhatikan kelestarian lingkungan. Maka dari itu, Tarif Pajak Permukaan maksimal adalah 10 persen.
Pajak Alat Berat (PAB)
Pajak Alat Berat (PAB) adalah jenis pajak provinsi atas kepemilikan dan penguasaan alat berat. Alat ini diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya. Umumnya, tarif PAB sendiri ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2 persen.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB)
PMBLB adalah jenis pajak provinsi atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan di permukaan bumi. Objek PMBLB meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, dan jenis batu lainnya.
Advertisement
Arti Kata Swag dan Yolo dalam Bahasa Gaul, Pahami Contoh Penggunaan Katanya
Sekitar 37 Menit yang laluBikin Gemas, Aksi Anak TK Tak Ikut Menari saat Tampil di Panggung Ini Viral
Sekitar 57 Menit yang laluWaktu yang Cocok Membaca Ayat Seribu Dinar, Bantu Doa Cepat Terkabul
Sekitar 1 Jam yang laluPerbedaan WhatsApp Beta dan WhatsApp Biasa, Perhatikan Fitur dan Kestabilannya
Sekitar 2 Jam yang laluMomen Kocak Aldi Taher Bertemu Kaesang dan Erina, Titip Salam ke Jokowi
Sekitar 6 Jam yang laluViral Video Evakuasi Bocah 'Tertancap' di Pagar Besi, Begini Kondisinya
Sekitar 7 Jam yang laluUsai Jalani Operasi Kanker Payudara, Begini Kabar Terbaru Nunung
Sekitar 9 Jam yang laluJadi Inspirasi, Anggota TNI di Semarang Ini Punya Sampingan Jadi Peternak Sapi Sukses
Sekitar 14 Jam yang laluGelontorkan Anggaran Ratusan Juta Rupiah, Pemkab Boyolali Bersiap Hadapi Kekeringan
Sekitar 22 Jam yang laluDeddy Corbuzier Coba Filter Penampilan Lawasnya, Begini Potretnya
Sekitar 1 Hari yang laluCara Menghindari Penipuan Jual Beli Online, Teliti dan Jangan Mudah Tergiur
Sekitar 1 Hari yang laluBicara Soal Pendidikan Bangsa, Ketua Muhammadiyah: Harus Kerja Keras
Sekitar 1 Hari yang laluAjari Anak Bahasa Inggris, Tak Sangka Aksen Ibu Ini Bikin Kagum dan Banjir Pujian
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 3 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 7 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 9 Jam yang laluDengar Hafalan Quran Naja Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber, Perwira Polisi Terkesima
Sekitar 10 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 10 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami