Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub Riza Anggap Wajar Ancol Pinjam Rp1,2 T ke Bank DKI Asal untuk Kepentingan Usaha

Wagub Riza Anggap Wajar Ancol Pinjam Rp1,2 T ke Bank DKI Asal untuk Kepentingan Usaha Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai langkah PT Pembangunan Jaya Ancol meminjam uang kepada Bank DKI merupakan hal wajar. Riza berpandangan langkah PT Pembangunan Jaya Ancol itu tidak ada masala selama pinjaman tersebut diperuntukan kepentingan perusahaan dan daerah.

"Jadi saya kira kalau Ancol mengajukan dana ke bank untuk kepentingan pengembangan usaha apakah untuk membangun infrastruktur, venue, sarana dan lain-lain, saya kira itu memang diperkenankan," ujar Riza di Balai Kota, Rabu (29/12).

Lagipula, Riza mengatakan, tidak mudah sebuah bank memberikan pinjaman dengan nilai tinggi. Ada syarat dan aturan tertentu yang harus dipenuhi kreditur yang hendak mengajukan pinjaman.

Dia menekankan apabila segala syarat telah dipenuhi pihak Ancol, maka semestinya tidak ada masalah jika pinjaman diberikan oleh Bank DKI.

"Bank memiliki tanggung jawab mengeluarkan kredit kepada siapapun termasuk BUMD, bahwa pengajuan itu harus bankable, jika pengajuan itu menurut bank sudah bankable, memenuhi syarat dan lain-lain, berarti tidak ada masalah," tandasnya.

Penjelasan Pihak Ancol

Sementara itu, dalam materi pemaparan yang disampaikan, pihak Ancol saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Selasa (28/12), nilai total pinjaman yang diterima Ancol dari Bank DKI sebesar Rp1,2 triliun dengan rincian sebagai berikut;.

Kredit modal kerja dengan jangka waktu 1 tahun sebesar Rp389 miliar, penggunaan kredit untuk modal kerja (roll over) setiap tahun untuk menutupi cash flow perusahaan akibat pandemi Covid-19. Perjanjian ini sudah ditandatangani pada September 2021

Kredit investasi dengan jangka waktu 9 tahun sebesar Rp516 miliar, penggunaan kredit untuk refinancing obligation PUB Tahap 2 seri A sebesar Rp516 miliar yang akan jatuh tempo pada Februari 2022. Perjanjian ini sudah ditandatangani pada Desember 2021.

Kredit investasi dengan jangka waktu 9 tahun sebesar Rp334 miliar, penggunaan kredit untuk belanja modal 2022-2023. Perjanjian ini belum ditandatangani.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kala Tingkah Laku Anak SYL Bikin Kelimpungan Pejabat Kementan Patungan Rp111 Juta Buat Bayar Aksesoris Mobil
Kala Tingkah Laku Anak SYL Bikin Kelimpungan Pejabat Kementan Patungan Rp111 Juta Buat Bayar Aksesoris Mobil

Permintaan tersebut disampaikan langsung anak SYL kepada pejabat Kementan saat ayahnya sedang meninjau perkebunan di Makassar.

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya