Wagub DKI Klaim di Medsos Banyak Perokok Dukung Larangan Iklan Rokok
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pro kontra dalam aturan pembinaan kawasan merokok merupakan hal yang lumrah. Namun, Riza meyakini banyak pihak yang mendukung aturan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.
"Wajar ada pro kontra, tetapi kalau mau jujur di media sosial lebih banyak yang mendukung kan termasuk perokok juga banyak yang mendukung," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/9).
Lanjut dia, aturan itu merupakan untuk kesehatan bersama. "Ini kan demi kesehatan bangsa, kesehatan anak-anak, kesehatan masa depan kita semua," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang melarang iklan atau reklame rokok atau zat adiktif di dalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor) di wilayah Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan. Sergub tersebut ini ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 Juni 2021.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," bunyi dalam Sergub tersebut.
Anies juga meminta kepada para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh tiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan Pemprov DKI hanya melarang adanya iklan rokok di wilayah Ibu Kota. Namun, tidak ada larangan orang untuk menjual rokok.
"Jualan rokok sih boleh, yang tidak boleh reklamenya, tayangan iklannya yang tidak boleh," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaMomen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan pertemuan Gibran dengan Raja se-Maluku dalam konteks mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh adat daerah.
Baca SelengkapnyaHasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya