Tuntutan Petugas Ambulans ke Anies: Pencairan BPJS hingga APD yang Layak
Merdeka.com - Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Massa menyampaikan sejumlah tuntunan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Pengurus PPAGD Dinkes DKI Jakarta Abdul Adjis menyebut aksi demo ini menyuarakan tuntunan massa agar Pemprov DKI menyediakan alat pelindung diri (APD) yang layak bagi petugas AGD.
"Kami menyuarakan mengenai hak-hak normatif tenaga kesehatan. Satu, APD yang layak, itu sering tidak kami dapatkan," ucap Adjis, Kamis (22/10) seperti dilansir Antara.
Kemudian yang kedua, PPAGD Dinkes DKI menuntut agar iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka dibayarkan. Sebab, kata dia, pembayaran dilakukan baru sampai Maret 2020.
"Yang kedua, jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kami dibayarkan hanya sampai Maret 2020 saja. Selanjutnya sampai sekarang belum dibayarkan," kata Adjis.
Kemudian yang ketiga, alat-alat kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) penanggulangan Covid-19, salah satunya, tak ada sekat antara sopir ambulans dan pasien.
"Ketiga, masalah alat-alat kesehatan yang tidak sesuai dengan SOP, baik itu unit ambulansnya yang harusnya disekat karena ada penanganan Covid. Ini harus disekat, ada aturan-aturan teknisnya. Itu dilanggar semua oleh kantor, oleh pimpinan-pimpinan kami. Itu yang kami suarakan," katanya.
Permasalahan-permasalahan tersebut, terutama mengenai hak-hak mereka sebagai karyawan BLUD yakni mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan, permasalahan perekrutan yang dianggap kurang memikirkan kompetensi, kata Adjis, pernah diungkapkan oleh mereka ke atasannya, namun respon dari pimpinan mereka malah membubarkan perkumpulan serikat pekerja itu yang terjadi pada akhir 2019.
"Kami tenaga kesehatan di bawah Pemprov DKI Jakarta unit AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kami tenaga kesehatan yang sedang kisruh, sedang berselisih dengan pimpinan kami. Kisruhnya dimulai tahun lalu, di akhir tahun lalu, yang dimulai oleh pimpinan kami yang membubarkan perkumpulan kami," ujar dia.
Karena menyuarakan berbagai hal tersebut, kata Adjis, ada tiga orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lebih dari 72 orang diancam PHK karena dianggap tidak disiplin.
"Dari situ berkembang sehingga terjadi pemberian hukuman indisipliner yang tidak pernah kami langgar. Kami dianggap membangkang perintah pimpinan. Kami dianggap tidak taat pimpinan, padahal kami hanya tidak menandatangani pakta integritas," katanya.
Selain mengenai APD, BPJS Ketenagakerjaan, alat kesehatan yang tidak sesuai SOP penanggulangan Covid-19 dan penuntutan penjaminan hak berorganisasi, para pekerja ini juga menuntut tiga pegawai yang di-PHK untuk dipekerjakan kembali.
Selain itu, menuntut pencabutan surat peringatan dua pada 80 anggota dan pengurus PPAGD dan penyelidikan kompetensi pada para pejabat AGD Dinkes DKI.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral korban kecelakaan lalu lintas dibawa menggunakan mobil pikap di Kecamatan Muaragembong Bekasi.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaDia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKedua personel berstatus di Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Ditsamapta Kepolisian Daerah Sumbar.
Baca Selengkapnya2.384 orang yang terlibat dalam proses Pemilu 2024 mendapatkan perawatan.
Baca SelengkapnyaDua pemuda ini mengatur jalan agar ambulans bisa melewati kemacetan.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan sebab banjir yang ikut melanda rumah sakit tersebut menenggelamkan seluruh areal beserta alat medis yang terdapat di dalamnya
Baca Selengkapnya