Terjerat kasus UPS, Alex Usman masih terima gaji
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) fiktif. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Suprianto meluruskan, PNS sudah terdaftar hanya saja belum melakukan pendataan ulang secara elektronik (E-PUPNS), sistem baru database PNS yang diterapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Itu sistem punya BKN, bukan pemprov. Jadi seluruh PNS wajib registrasi pendataan ulang. Soal PNS fiktif itu enggak ada, cuman ada beberapa PNS belum lakukan registrasi ulang," katanya kepada merdeka.com di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/4).
Dalam catatan BKD DKI, ada 1.848 data PNS yang perlu diverifikasi BKN karena status barunya. Jumlah tersebut terdiri dari 780 PNS pensiunan, 371 PNS berhenti dengan hormat, 211 PNS meninggal dunia, 55 PNS berhenti tidak hormat, 27 PNS berhenti sementara dan 4 CPNS mengundurkan diri. Dari jumlah itu pula, diketahui ada 68 PNS yang belum diregistrasi ulang.
"Nanti kami akan sampaikan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk bisa mengingatkan. Karena mereka tersebar di beberapa SKPD, tapi enggak semua SKPD," jelasnya.
Berdasarkan data yang terima merdeka.com, 68 PNS tersebut tersebar di 25 SKPD. Salah satu nama yang masuk dalam daftar ini adalah Alex Usman dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKD DKI, Agus Suradika menjelaskan, 68 PNS yang belum melakukan registrasi ulang tetap mendapatkan gaji sampai detik ini. Setelah dilakukan pengecekan sebagian di antaranya ternyata belum dapat melakukan pendaftaran karena masih terjerat masalah hukum.
"Karena mungkin pns ini sedang proses persidangan, sudah ditahan sehingga tidak bisa melakukan registrasi, tetapi karena belum inkracht sehingga yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji sebagaimana adanya sampai kami mendapat keputusan inkrachnya," tuturnya.
Dia meminta penggunaan kata fiktif kurang tepat dalam kasus ini. Sebab pegawai yang belum melakukan registrasi ini benar-benar tercatat sebagai pegawai di Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, laporan tersebut sudah disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya kira itu berita sangat tendensius kalau dikatakan 1250 itu pegawai fiktif, saya sudah koreksi, saya sudah laporkan ke Pak Gubernur agar diklarifikasi ke masyarakat. Supaya jangan terkesan, 1250 itu cukup besar hampir 7 persen dari total pegawai DKI kalau dikatakan fiktif kan menggaji orang yang tidak," tutup Agus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca SelengkapnyaGus Ipul meminta PKB untuk tidak banyak ‘bermanuver’
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di usia 13 tahun, dia sudah merantau ke Malaysia untuk menjadi TKI sebagai kuli bangunan.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnya