Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temukan Narkoba, BNN Rekomendasikan Pemprov DKI Sanksi Tiga Tempat Hiburan Malam

Temukan Narkoba, BNN Rekomendasikan Pemprov DKI Sanksi Tiga Tempat Hiburan Malam Ilustrasi Diskotek. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap tiga tempat usaha hiburan malam. Rekomendasi tersebut dikeluarkan menyusul temuan penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi tersebut.

"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI," kata Kepala BNNP DKI, Brigjen Tagam Sinaga di Jakarta, Senin (9/12).

Surat rekomendasi tersebut diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memberikan penindakan terhadap pelaku usaha yang acuh terhadap penyalahgunaan narkoba.

3 Diskotek Ditemukan Narkoba

BNNP DKI sebelumnya melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum setempat. Setelah BNN DKI Jakarta membongkar peredaran Narkoba di Olympic dan Paragon, Minggu (8/9), petugas juga merazia pengunjung di Diskotek 1001, Jakarta Barat.

Dalam razia tersebut BNN DKI Jakarta mengamankan 33 pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine.

"34 pengunjung positif narkoba. 19 laki laki dan 15 perempuan," kata Tagam seperti dilansir dari Antara.

Oknum TNI Terlibat

BNNP DKI juga menangkap tiga petugas keamanan dan empat oknum anggota TNI yang terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 2.274 butir ekstasi. Mereka diamankan di kamar nomor 301 tempat hiburan malam yang berlokasi di wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Usai rangkaian razia berlangsung, pihaknya mengirim surat rekomendasi penjatuhan sanksi. Sesuai dengan peraturan, kata dia, tempat tersebut diberi sanksi tegas melalui pencabutan izin beroperasi hingga penutupan tempat usaha.

"Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP