Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepak terjang Daeng Aziz dari Kalijodo hingga penghuni hotel prodeo

Sepak terjang Daeng Aziz dari Kalijodo hingga penghuni hotel prodeo Daeng Aziz. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tokoh masyarakat Kalijodo Abdul Aziz atau dikenal Daeng Aziz resmi ditahan di sel Polres Jakarta Utara. Ia, ditahan setelah menjalani pemeriksaan usai ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat.

Daeng Aziz harus menjadi penghuni hotel prodeo setelah sebelumnya Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian listrik. Dirinya keluar dari ruang pemeriksaan dengan dikawal beberapa petugas kepolisian. Kaos hitam bertuliskan 'Stay Cool' dengan celana pendek seolah menggambarkan suasana hatinya yang terlihat santai.

"Jadi gelar perkara selesai tadi jam 10-an dan keputusannya, Daeng Azis resmi kita tahan," kata Kombes Pol Bolly Tifaona di Kantor Satrolda Polair Polda Metro Jaya di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (27/2).

Nama Daeng Aziz belakangan menjadi sorotan menyusul rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan pemukiman di kawasan prostitusi Kalijodo sebagai area terbuka hijau. Dirinya menolak hal tersebut.

Dalam upayanya mempertahankan Kalijodo ataupun sekadar mendapatkan uang ganti rugi, dirinya rela mendatangi sejumlah instansi salah satunya Komnas HAM. Namun, usahanya itu gagal. Pemprov DKI Jakarta tetap akan merubuhkan lokasi prostitusi tersebut.

Daeng Aziz diketahui sebagai pemilik Intan Cafe, tempat ini menjadi yang termewah jika dibandingkan dengan kafe lainnya di kawasan Kalijodo. Di kafe miliknya, polisi menemukan ribuan minuman keras dan senjata tajam.

Ia pun sempat dijadwalkan untuk dimintai keterangan di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi serta tindak pidana perdagangan wanita.

"Azis akan dipanggil sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti.

Selang beberapa hari, Ia juga ditetapkan sebagai tersangka perkara pelanggaran Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No 30 tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap Aziz di sebuah indekos di Jakarta Pusat.

Kini, Aziz yang dulu merupakan orang disegani di kawasan Kalijodo harus mendekam di balik jeruji besi. Tak ada komentar saat dirinya ditanya awak media perihal penahanannya.

Bos Intan Kafe itu menyelesaikan berita acara pidana (BAP) pada pukul 02.00 dini hari dan gelar perkara yang dilakukan pada pagi harinya. Hasilnya, penyidik menahan Daeng Azis dan dipindahkan sel.

"Sudah selesai, BAP selesai jam 02.00 WIB dini hari dan tadi juga jam 7 kita sudah gelar perkara," tutur Bolly.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP