Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama PSBB, Anies Tindak Tegas Kegiatan di Luar Ruangan di Atas 5 Orang

Selama PSBB, Anies Tindak Tegas Kegiatan di Luar Ruangan di Atas 5 Orang anies baswedan. ©2020 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) akan berlaku mulai Jumat 10 April pekan ini. Untuk itu seluruh kegiatan berkumpul di luar ruangan akan dibatasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya melarang adanya kerumunan di luar ruangan. Bahkan, dia menegaskan, akan menindak tegas kegiatan berkumpul masyarakat lebih dari lima orang.

"Pada saat PSBB dilaksanakan maka tak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta, kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tak diizinkan. Kami akan ambil tindakan tegas jajaran Pemprov, Kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Untuk memastikan penyebaran Virus Corona tidak meluas, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan meminta jajarannya beserta aparat penegak hukum meningkatkan patroli. Sebab, dia mengingatkan, PSBB ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan semua. Kalau kita menaati insyaAllah penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," tuturnya.

Anies melanjutkan, selama ini Jakarta sudah laksanakan pembatasan-pembatasan itu. Seperti seruan kerja dari rumah, hentikan belajar dan mengalihkan belajar di rumah.

Begitu juga dengan kegiatan di rumah peribadatan. Masyarakat diimbau beribadah dari rumah. Transportasi umum di Jakarta masih beroperasi, namun hanya dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

PSBB itu, dia menambahkan, bakal diberlakukan selama 14 hari. "Bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," katanya.

Untuk tanggal 10 April nanti, kata Anies, utamanya adalah komponen penegakan. Peraturan tersebut, lanjutnya, memiliki kekuatan mengikat warga untuk mengikuti.

"Pembatasan bisa ditaati, ketaatan kita interaksi akan sangat mempengaruhi kendalikan virus ini," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Surat persetujuan PSBB DKI telah diteken Senin malam (06/4).

Permenkes ini terbit bertujuan memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19. Terutama di Jakarta selaku pusat pertahanan dan administrasi negara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP