Selain Artis HF, Ada 6 Orang Ditangkap Polisi & Semuanya Positif Narkoba
Merdeka.com - Polisi menangkap artis berinisial HF (28) diduga terkait narkoba. Pemain sinetron 'Cinta Misteri' ini ditangkap di Apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta, pada Jumat (14/4).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pihaknya tak hanya mengamankan HF. Melainkan juga enam orang lainnya yakni MR, K, AIF, GA, RD dan W.
"Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 7 pelaku. Di mana ke-7 orang ini sudah kita lakukan tes urin dan semuanya positif menggunakan narkotika," kata Syahduddi, Senin (17/4).
Kronologi Artis HF Ditangkap Narkoba
Polisi telah mengamankan seorang artis berinisial HF alias HI (28) diduga terkait narkoba jenis pil ekstasi. Ia ditangkap polisi pada Jumat (14/4) lalu, di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
"Lalu petugas awalnya melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat didapatkan kebenaranya. Selanjutnya pada hari Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 00.30 Wi, di Kos Nakita Jalan Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petugas mengamankan MR dan saudari ICA," kata Syahduddi, Senin (17/4).
Dari sana, petugas menyita barang bukti berupa satu set bong kaca alat hisap sabu beserta cangklong kaca berisi residu narkotika jenis sabu milik ICA.
Selanjutnya, petugas melakukan Interogasi kepada MR. Dari situ, didapatkan informasi bahwa MR telah memberikan ekstasi, kepada AIF dengan menggunakan uang milik HF untuk mengadakan party (pesta narkoba) bersama AIF, saudari GA, saudari W, saudari RD, HF dan MR.
"Hasil keterangan MR bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari H (DPO), kemudian letugas bergerak ke Jalan Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan. Petugas mengamankan HF, saudari GA dan RD," ujarnya.
Namun, saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas tidak ditemukannya barang bukti apapun. Petugas pun melakukan interogasi kepada HF.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan ke apartemen yang dimaksud, sekiranya pukul 02.30 Wib di Apartemen Somerset Kamar 1103, Permata Hijau, Jakarta Selatan, diamankan AIF dan saudari W dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi ¼ ekstasi warna hijau berat brutto 0.17 gram," jelasnya.
"Kemudian MR, ICA, HF, GA, RD, AIF dan W beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I dengan pidana penjara 4 tahun.
"Terkait surat edaran Mahkamah agutng bahwa barang bukti di bawah sema, korban penyalahguna narkotika wajib di rehabilitasi," sebutnya.
"Imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan laporkan kepihak berwenang apabila mengetahui ada saudara atau kerabat yang menjadi penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnya