Sandiaga haramkan perusahaannya beli saham bir milik Pemprov DKI
Merdeka.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan perusahaan miliknya tidak akan terlibat dalam pembelian perusahaan bir. Larangan ini sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak memasukkan bisnis ke dalam pemerintahannya nanti.
"Saya sudah mengharamkan perusahaan yang terkait dengan saya untuk ikut berpartisipasi," kata Sandiaga Sandiaga di Jakarta, Rabu (3/5).
Sandiaga juga mengatakan tengah mengkaji proses penjualan saham bir dari Pemprov DKI. Sebab, dalam beberapa kesempatan telah dikatakan akan menjual saham milik Pemprov DKI di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
"Itu yang akan dikaji oleh tim dan setelah diputuskan harus dilakukan lelang terbuka," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu telah berencana untuk lebih meningkatkan perekonomian di Jakarta. Hanya saja masalah saham di perusahaan bir tidak masuk dalam rencananya.
"Saya punya komitmen waktu itu pengelolaan portofolio kami adalah kepada visi-misi menghadirkan kesejahteraan dan lapangan kerja. Dan kepemilikan saham di perusahaan bir tersebut merupakan investasi yang tidak sesuai dengan portofolio kami," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnyaebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.
Baca SelengkapnyaJokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaSetiap Jumat, ia bersedekah di Surabaya, Gresik, dan Situbondo
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaMardiono mengaku akan memperjuangkan banyak hal di Bangka Belitung khususnya terkait pelabuhan.
Baca SelengkapnyaUpaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya