Bisnis Ilegal Praktik Aborsi: Pakai Alat Sederhana Raup Cuan Jutaan Rupiah

Cara ini dipakai SN dan NA selaku otak dibalik praktik aborsi dengan alat-alat yang tidak steril atau standar medis. Selain itu, keduanya pun dibantu SM selaku sopir dan SW pembantu yang membersihkan rumah.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Bisnis Ilegal Praktik Aborsi: Pakai Alat Sederhana Raup Cuan Jutaan Rupiah
Rumah yang dijadikan lokasi praktik aborsi. ©2023 Merdeka.com

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus bisnis ilegal praktik aborsi dengan menetapkan total sembilan tersangka. Kasus itu terbongkar, setelah penggerebekan lokasi rumah kontrakan di Sumur Batu, Kebayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, bisnis ini dijalankan dengan rapi dan tersembunyi. Meskipun para pelaku memakai cara-cara sederhana dalam proses aborsi atau menggugurkan janin.

"Sangat sederhana, penjelasan kepada tim dokter nanti dokter akan menjelaskan lagi. Mereka (para tersangka) menggunakan alat yang sangat sederhana," katanya kepada wartawan, Senin (3/7).

Di awali dengan para pasien yang akan diminta untuk meminum obat perangsang agar mules. Setelah mules barulah pasien akan disedot janinnya menggunakan vakum yang telah disiapkan.

"Kemudian baru dicolok dengan alat. Dari sana keluar terus disedot, langsung dibuang ke selokan. Menurut pengakuan dari pelaku juga selama ini yang dibuang itu berbentuk gumpalan-gumpalan," ujarnya.

Cara ini dipakai SN dan NA selaku otak dibalik praktik aborsi dengan alat-alat yang tidak steril atau standar medis. Selain itu, keduanya pun dibantu SM selaku sopir dan SW pembantu yang membersihkan rumah.

"Kami sampaikan bahwa pola maupun praktek ini sangat-sangat rapih pasien tidak dibenarkan atau tidak diijinkan langsung ke lokasi tindakan namun diminta untuk menunggu di suatu tempat kemudian dijemput oleh SW dari satu tempat kemudian ke tempat ini," ujarnya.

Semua proses ini, disebut Komarudin berlangsung singkat dari pengakuan SM diperkirakan hanya sekitar waktu 5-10 menit. Setelah itu, pasien akan diistirahatkan sambil tidur di ruangan lain sambil menunggu kondisinya pulih.

"Diberi teh manis, udah agak seger maka dibawa pergi. Waktunya sangat singkat sekali ya Pak RT juga melihat seperti tamu biasa," tuturnya.

Sementara untuk pemasaran usaha praktik aborsi ini, disebar para pelaku melalui media sosial. Dengan mencantumkan nomor whatsapp yang menjadi narahubung bagi para calon pasien.

"Setelah di kontak ke nomor tersebut maka akan berpindah ke WA jalur pribadi, nanti pasien akan menunggu di satu titik. Setelah ditunggu, ditentukan jamnya jam berapa, di mana maka dijemputlah oleh SA dan NA ini yg menjemput," ujarnya.

Bahkan saking ketatnya usaha ilegal ini, para pasien yang akan diambil tindakan tidak diperkenankan memegang handphone mereka. Dengan alasan menjaga kerahasiaan guna mencegah adanya komunikasi dengan pihak luar.

"Jadi betul rapi dan sangat ketat artinya mereka tidak boleh berkomunikasi begitu. Sudah selesai tindakan baru dipulangkan," tuturnya.

Raup Jutaan Rupiah

Selain itu, polisi juga mengamankan 5 tersangka yang tertangkap karena menggugurkan kandunganya. Mereka yaitu, JW, AW, IR, IF, dan MK (teman laki-laki AS) yang terjerat hukuman.

"Kemudian kami juga pada saat melakukan penggerebekan, kami menemukan di dalam adanya 4 orang wanita. Yang 1 sedang menjalani tindakan, yang 3 setelah selesai menjalani tindakan di antaranya JW IR IF dan AW," bebernya.

"Serta satu orang laki-laki MK juga ditetapkan sebagai tersangka kareena MK ini kekasih dari AW yang menyuruh untuk melakukan aborsi, dan mengantarkan dan membiayai aborsi," tambah dia.

Adapun dari usaha yang dijalankan NA dan SN, setidaknya mereka berhasil melayani sekitar 50 pasien aborsi dalam satu bulan. Dengan tarif beragam mulai paling Rp2,5 juta sampai paling besar Rp15 juta.

"Pengakuan dari tersangka mereka mematok tarif Rp2,5 juta, tapi dari pasien, dari 4 pasien saja 3 orang membayar Rp5 juta dan 1 orang Rp8 juta. Mereka mematok tarif kalau dibawah 3 bulan ongkosnya itu antara Rp2,5-8 juta. Kalau diatas itu Rp15 juta di atas 3 bulan, mereka mematok atas dasar usia kandungan," bebernya.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Sehingga total dari sembilan tersangka yang terbagi menjadi dua kluster, pertama terkait pelaku yakni SN, NA, SM (sopir), dan SW (pembantu). Serta kedua kluster pasien yaitu J, AS, RV, IT, dan MK (teman laki-laki AS) mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Untuk semuanya (9 tersangka) kita terapkan pasal itu," ujar Komarudin.

Adapun demikian khusus SN dan NA yang seorang residivis, kata Komarudin, penyidik juga tengah menyiapkan pasal pemberat kepada keduanya. Sebagai hukuman efek jera agar tidak kembali mengulangi kejahatan seperti ini.

"Untuk semuanya kita terapkan pasal itu. (Until residivis akan ada pemberat) pastinya ada," ujarnya.

Bongkar Septic Tank

Polres Metro Jakpus membongkar septic tank diduga menjadi tempat pembuangan janin-janin hasil aborsi. Pembongkaran bagian dari serangkaian pengusutan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Hari ini kita melakukan pembongkaran untuk menemukan janin-janin yang menurut keterangan dari pelaku dibuang ke dalam sebuah kloset sampai kepada septic tank," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Senin (3/7).

Komarudin menerangkan, kurang lebih 50 orang lebih pasien menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Kemayoran Jakpus. Informasi itu disampaikan tersangka inisial SN. Pihaknya berharap menemukan janin yang telah dibuang ke dalam septic tank.

"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan, kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas 3 bulan seperti apa. Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang atau nanti tunggu tim yang masih bekerja," ucap dia.

Rekomendasi