Nopol dengan Seri Khusus RF Berganti Z, Ini Perbedaan dan Aturan Pakainya

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, seri RF masih bisa digunakan untuk pejabat yang memiliki posisi sebagai Eselon 1 dan 2. Selain itu, termasuk TNI-Polri, seri pelatnya akan berubah jadi Z.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Nopol dengan Seri Khusus RF Berganti Z, Ini Perbedaan dan Aturan Pakainya
Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih. ©Liputan6.com/Nafiez

Seri khusus RF pada nomor polisi kendaraan akan resmi dihapus pada Oktober 2023. Nantinya, pelat akan berganti dari RF menjadi Z.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, seri khusus hanya akan diberikan untuk pejabat eselon 1 dan 2 termasuk TNI-Polri. Ke depannya, seri RF berganti menjadi Z.

"Jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, TNI-Polri. Nomornya saya ubah. Untuk nomor khusus di depannya Z, jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti," kata Yusri kepada wartawan, ditulis Senin (26/6).

Yusri jelaskan, pencetakan pelat nomor seri RF sudah rampung sejak Oktober 2022 lalu. Oleh karena itu, jika ditemukan pelat nomor tersebut di atas bulan November 2023, maka dapat dipastikan palsu.

Lalu apa yang membedakan pelat khusus dengan seri Z dengan seri RF dahulu?

Pelat Z memiliki beberapa ciri khusus agar mudah dibedakan dengan pelat RF. Berikut ciri khusus yang membedakannya:

Pada pelat Z khusus pejabat dan TNI-Polri akan diawali dengan angka satu. Adapun untuk kendaraan yang sifatnya rahasia, dia enggan menyebutkan seri penggantinya.

"Dan, angkanya adalah angka 1 di depannya. Contohnya, misalnya untuk polisi dari yang sebelumnya pelat nomor RFP jadi ZZP, sedangkan TNI AD RFD Jadi ZZD. Begitu seterusnya," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen tersebut.

Sementara itu, pelat Z khusus ini tidak bisa didapatkan sembarangan. Jadi, pejabat, Polri, dan anggota TNI yang ingin mengubahnya harus mengajukan seri khusus tersebut kepada Kabaintelkam Polri.

Namun, khusus anggota TNI yang ingin mengajukan, tidak cukup ke Kabaintelkam Polri saja. Melainkan, harus dengan tembusan di Polisi Militer (POM) kesatuannya masing-masing.

Sebab saat pengajuan nanti akan dimintakan juga database dari pemilik kendaraan yang akan memakai pelat nomor khusus dan rahasia tersebut.

"Kementerian/lembaga eselon 1, eselon 2 mengajukannya kepada Kabaintelkam, tembusannya Inspektorat Pengawasan-nya masing-masing," jelas Yusri.

"Kenapa databasenya perlu, karena kalau ditilang ketahuan nomor aslinya ada. Jadi nomor khususnya ada, tapi nomor rahasianya juga ada di dalam database. Jadi enggak mudah lagi sekarang," sambungnya

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mudah memberikan saksi kepada pejabat dan TNI-Polri yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, pelat nomor khusus Z ini juga harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Termasuk peraturan ganjil genap yang diterapkan oleh Pemrov DKI Jakarta.

"Jadi, jangan berharap kejar nomor khusus, nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," tegasnya.

"Pada saat tercapture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar," sambungnya

Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra

Rekomendasi