Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengungkapkan, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti gelandangan, pengemis, dan manusia silver terjaring petugas Satpol PP akan direhabilitasi minimal enam bulan. Namun rehabilitasi dilakukan jika PPKS tersebut tidak memiliki keluarga.
"Kita rujuk sesuai dengan klusternya, apakah dia anak, kalau dia anak maka kita masukan ke panti anak. Apakah dia remaja maka dia akan masuk ke dalam panti remaja, apakah dia lansia maka dia akan masuk ke dalam panti lansia, seperti itu," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari di Balai Kota, Selasa (16/5).
Saat direhabilitasi, PPKS itu akan mendapatkan pelatihan dari Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). Setelah dibekali pelatihan itu, PPKS diharapkan kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang mumpuni untuk mendapatkan pekerjaan.
"Selama enam bulan itu mereka akan dapat pelatihan dengan PPKD, dengan Disnaker. Misalnya pelatihan montir, pelatihan las, atau pelatihan biasanya itu kan di PPKD itu ada apa sesuai dengan bakat anak-anak itu. Mereka mendapat pelatihan sehingga mereka punya keterampilan sehingga mereka enggak kembali lagi ke jalanan, itu lah fungsi rehabilitasi sosial," ujar Premi.
Advertisement
Namun jika PPKS yang terjaring memiliki keluarga, Dinas Sosial DKI Jakarta akan mengembalikan kepada keluarganya masing-masing. Sebab, menurut Premi, rehabilitasi paling baik adalah dilakukan keluarga.
"Jika memang (mereka) punya (keluarga di luar Jakarta), maka kita akan bekerja sama dengan Dinas Sosial daerah lain untuk melakukan pemulangan kepada daerah asal," ujar Premi.
Reporter: Winda Nelfira