Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta berhasil mengungkap modus tersangka berinisial ST (32) yang berhasil menyembunyikan bisnis curangnya mengoplos gas 3 kilogram di rumahnya kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Untuk mengelabui tetangganya, saat menyuntikan tabung gas pelaku ST(32) menyalakan lagu dengan speaker yang cukup kencang agar tak terdengar bunyi gasnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (19/4).
Selain membunyikan suara keras, ST juga turut menyiramkan pewangi detergen ke area sekitar rumah. Dengan maksud menyamarkan bau gas saat pengoplosan dilakukan.
"Agar tak tercium bau gas, ST menyiramkan molto pewangi ke lantai kemudian disiram air sehingga muncul bau Wewangian khas molto," ucapnya.
Advertisement
Adapun, praktik curang ST menyuntikan gas dalam tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung gas LPG 12 kilogram non subsidi. Sudah dilakukan selama 3 bulan di rumahnya yang disulap menjadi agen gas.
“Penyuntikan dilakukan dengan cara yang berisiko mengancam diri dan orang lain. Tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram. Rumah tinggalnya disulap jadi tempat penyuntikan/pengoplosan tabung gas elpiji,” tuturnya.
Selain itu, Gidion mengatakan petugas juga mengamankan barang bukti 40 tabung gas 12 kilogram, 159 tabung gas 3 kilogram, speaker, 1 unit mobil Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital, dan 40 segel tabung gas 12 kilogram.
“Barang bukti dan tersangka ST (32) telah kami amankan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, modus ST (32) adalah bekerjasama dengan agen gas LPG resmi PT Sinar Langit Utara untuk menyisihkan tabung gas 3 kilogram dari setiap pengiriman.
“Tersangka bekerjasama dengan agen resmi, menyisihkan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan membayar lebih sebesar Rp1000 per tabungnya. Tiap pengiriman ST (32) mendapat 90 tabung,” bebernya.
Untuk menarik minat calon pembeli, tersangka ST (32) menjual tabung hasil suntikan sebesar Rp150.000. Lebih murah dari harga normalnya Rp185.000.
“Tabung gas 12 kilogram yang telah disuntik dipasarkan ke beberapa Toko di Kelapa Gading dengan harga di bawah pasaran,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ST (32) dijerat dengan Pasal Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
“ST (32) juga dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Para pelaku terancam hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya.