Pemprov DKI Bangun Pengolahan Sampah Landfill Mining & RDF Plant, Anggaran Rp1 T

Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant berarti menambang sampah lama untuk diubah menjadi RDF plant yang merupakan bahan bakar turunan dari sampah setara dengan batu bara muda.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Pemprov DKI Bangun Pengolahan Sampah Landfill Mining & RDF Plant, Anggaran Rp1 T
sampah Jakarta. Merdeka.com/Arie Basuki

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat satu lagi fasilitas pengolahan sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant. Kali ini, teknologi pengolahan sampah tersebut akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara.

Sebagai informasi, Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant berarti menambang sampah lama untuk diubah menjadi RDF plant yang merupakan bahan bakar turunan dari sampah setara dengan batu bara muda. Fasilitas pengolahan sampah ini sudah ada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Asep mengatakan, pembangunan ini dikisarkan mencapai Rp1 triliun. Untuk pendanaan ini, jelas Asep, pihaknya akan berusaha melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

"Ya kalau belajar dari yang kita bangun Bantargebang itu kan Rp1 triliun, kemungkinan segitu juga. Kami lagi coba bekerjasama, meminta anggaran dari pemerintah pusat," ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya akan menyusun kajian kelayakan atau feasibility study. Setelah itu rampung, ia berharap tahun depan pembangunan fasilitas pengolahan sampah ini dapat dilaksanakan.

"Kami akan menyusun feasibility study (FS)-nya. Jadi kalo FSnya sudah jadi, itu tahun 2024 mudah-mudahan dialokasikan anggarannya buat membangun fasilitasnya," kata Asep.

Adapun Rorotan menjadi salah satu wilayah yang berpotensi dibangun Landfill Mining dan RDF Plant. Sebab, Pemprov DKI memiliki lahan seluar lima hektare (ha) di sana.

Rekomendasi