Polisi telah menetapkan anak pejabat pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) pelaku penganiayaan. Dia diduga menganiaya David hingga mengalami luka parah pada bagian muka, bahkan sampai saat ini korban belum sadarkan diri.
Keluarga David memastikan tidak ada kata damai dalam kasus penganiayaan ini.
"Mengingat kondisi korban yang tidak sadarkan diri, saya sangat sulit menggambarkannya karena terlalu parah maka kami menyampaikan dengan tegas tidak ada kata damai," kata kuasa hukum David, Albar Rizky Dhea Novandra saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (22/2).
Advertisement
Dia menambahkan, David harus mendapat keadilan dan pelaku harus ditindak secara hukum.
"Korban harus mendapat keadilan seadil-adilnya dan pelaku mendapat hukuman yang sesuai perundangan-undangan," tegasnya.
Reporter Magang: Alya Fathinah