Pj Gubernur DKI Heru Masih Tunggu DPRD Kembalikan Raperda Terkait ERP

Heru menambahkan, belum ada keputusan terkait pencabutan raperda tersebut. Jika ke depannya mengharuskan Heru mencabut itu, ia mengaku akan menarik raperda tersebut.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Pj Gubernur DKI Heru Masih Tunggu DPRD Kembalikan Raperda Terkait ERP
PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono. ©2023 Merdeka.com

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunggu DPRD mengembalikan rancangan peraturan daerah (raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur tentang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Jika sudah dikembalikan ke Pemprov, Heru mengatakan raperda tersebut sudah menjadi kewenangannya kembali.

"Iya itu kan nanti kalau sudah dikembalikan. Mekanismenya kan harus benar. Ketika nanti dibahas dan dikembalikan ke pemerintah daerah ya enggak apa-apa juga," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Timur, Jumat (10/2).

Heru menambahkan, belum ada keputusan terkait pencabutan raperda tersebut. Jika ke depannya mengharuskan Heru mencabut itu, ia mengaku akan menarik raperda tersebut.

"Ya kalau memang prosesnya seperti itu, ya kita lihat nanti," ujarnya.

Secara terpisah, kembali menegaskan bahwa raperda PL2SE berada di DPRD sehingga itu kewenangan legislatif. "Ya barangnya masih diproses di sana. Kalau di sini, baru tanya saya," kata Heru.

Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku akan menarik raperda PL2SE yang mengatur ERP ke DPRD. Padahal, raperda PL2SE sudah menjadi salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.

"Ini akan kami bawa ke dewan karena Raperda ini sudah ada di DPRD, hak registrasinya ada di sana. Jadi kami akan koordinasi dengan dewan untuk dikembalikan ke Pemprov, setuju?" kata Syafrin saat menemui massa demo tolak ERP di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2).

Di lain sisi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengungkapkan, pihaknya belum menerima usulan pencabutan rancangan peraturan daerah (raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur tentang jalan berbayar atau electronic road pricing atau ERP dari pihak eksekutif.

"Belum, belum. Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik. Baru dengan di radio tadi pagi," kata Pantas saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).

Meskipun demikian, Pantas menjelaskan bahwa raperda tersebut dapat dicabut melalui rapat paripurna. Ia mengatakan, akan menunggu surat resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna karena penyerahannya, kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna. Iya tapi tunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut," jelas Pantas.

Rekomendasi