Nasib penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta di ujung tanduk. Pemprov DKI Jakarta yang awalnya meminta aturan ini diterapkan demi menekan kemacetan kini putar balik.
Mengusulkan pencabutan rancangan peraturan daerah (raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur tentang jalan berbayar atau electronic road pricing atau ERP dari pihak eksekutif.
Wacana penerapan ini menuai penolakan. Terutama dari komunitas pengemudi ojek online. Hal itu ditandai dengan aksi demo di depan Kantor Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/2) kemarin.
Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan penerapan ERP ini adalah tindakan diskriminatif terhadap rakyat karena hanya orang berduit saja yang boleh menikmati jalan. Padahal semua kendaraan baik itu roda dua dan empat sudah membayar pajak.
"ERP harus ditolak karena mendiskriminasi orang berduit dan tidak berduit. Apalagi para pengendara Ojek Online yang hidupnya sudah susah bekerja 15 jam per hari, akan semakin susah," katanya.
Sebab, besar kemungkinan ojek online akan melewati jalur ERP lebih dari sekali. Dan itu dinilai memberatkan pengemudi.
"Kalau ERP diberlakukan di 25 ruas jalan ya itu memberatkan. Pasti ojek dan pengemudi taksi online akan melewati jalan berbayar tersebut berkali-kali dalam sehari. Ini pastinya akan menggerus pendapat mereka yang sudah cekak itu," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan menarik raperda PL2SE yang mengatur ERP ke DPRD. Padahal, raperda PL2SE sudah menjadi salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.
"Ini akan kami bawa ke dewan karena Raperda ini sudah ada di DPRD, hak registrasinya ada di sana. Jadi kami akan koordinasi dengan dewan untuk dikembalikan ke Pemprov, setuju?" katanya.
Tak hanya itu, Syafrin juga memastikan ojek online (ojol) tak terkena aturan jalan berbayar tersebut. Sebab, menurut Syafrin, ojol termasuk angkutan umum.
"Ojol angkutan umum tidak? Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum. Moda ini (angkutan umum) dikecualikan," tuturnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan kelanjutan rancangan peraturan daerah (raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) kepada DPRD DKI Jakarta.
Padahal, Heru harus mengirimkan surat resmi kepada DPRD jika Pemprov DKI ingin menarik raperda tersebut.
"Nanti tergantung arahan dari teman-teman DPRD. Ya terserah, kalau DPRD mau mengembalikan, ya silakan," kata Heru di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/2).
Advertisement
Jika menengok ke belakangan, selain dinilai bisa mengurai kemacetan, penerapan ERP juga menyumbang pundi-pundi rupiah.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan ia mendapatkan informasi dengan penerapan ERP, Pemprov DKI bisa mengantongi puluhan miliar.
"Kita dapat info, tidak kurang sekitar Rp30 miliar hingga Rp60 miliar per hari dana yang masuk dari ERP. Satu trip (perjalanan) itu Rp30 miliar. Kalau dua kali (bolak-balik) sekitar Rp60 miliar," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1).
Angka tersebut diperoleh dari usulan tarif jalan berbayar yang diberikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yaitu mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000. Maka dari itu, Ismail mengatakan, akan mempertanyakan dari mana usulan tarif tersebut ditetapkan.
"Kita akan mempertanyakan dasarnya dari mana angka tersebut, pasti harus ada hitung-hitungannya. Itu kan angka yang tidak sedikit, ya. Makanya, harus dipastikan dengan angka tersebut dengan potensi penerimaan sebesar itu ini harus ditangani dan diterapkan dengan baik," tambah Ismail.