Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan kelanjutan rancangan peraturan daerah (raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) kepada DPRD DKI Jakarta.
Padahal, Heru seharusnya mengirimkan surat resmi kepada DPRD jika Pemprov DKI ingin menarik raperda tersebut.
"Nanti tergantung arahan dari teman-teman DPRD. Ya terserah, kalau DPRD mau mengembalikan, ya silakan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/2).
Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku akan menarik raperda PL2SE yang mengatur ERP ke DPRD. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Advertisement
Untuk diketahui, raperda PL2SE sudah menjadi salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengungkapkan, pihaknya belum menerima usulan pencabutan raperda PL2SE dari pihak eksekutif.
"Belum, belum. Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik. Baru dengan di radio tadi pagi," kata Pantas saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).
Meskipun demikian, Pantas menjelaskan bahwa raperda tersebut dapat dicabut melalui rapat paripurna. Ia mengatakan, akan menunggu surat resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna karena penyerahannya, kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna. Iya tapi tunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut," jelas Pantas.