DPRD DKI Belum Terima Usulan Pencabutan Raperda ERP

Kepala Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menjelaskan, raperda tersebut dapat dicabut melalui rapat paripurna. Untuk itu, DPRD DKI akan menunggu surat resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
DPRD DKI Belum Terima Usulan Pencabutan Raperda ERP
Gedung Baru DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengungkapkan, pihaknya belum menerima usulan pencabutan rancangan peraturan daerah (raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur tentang jalan berbayar atau electronic road pricing atau ERP dari pihak eksekutif.

"Belum, belum. Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik. Baru dengan di radio tadi pagi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).

Meskipun demikian, dia menjelaskan, raperda tersebut dapat dicabut melalui rapat paripurna. Untuk itu, DPRD DKI akan menunggu surat resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna karena penyerahannya, kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna. Iya tapi tunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut," jelas politikus PDIP itu.

Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku akan menarik raperda PL2SE yang mengatur ERP ke DPRD. Padahal, raperda PL2SE sudah menjadi salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.

"Ini akan kami bawa ke dewan karena Raperda ini sudah ada di DPRD, hak registrasinya ada di sana. Jadi kami akan koordinasi dengan dewan untuk dikembalikan ke Pemprov, setuju?" kata Syafrin saat menemui massa demo tolak ERP di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2).

Tak hanya itu, Syafrin juga memastikan ojek online (ojol) tak terkena aturan jalan berbayar tersebut. Sebab, menurut Syafrin, ojol termasuk angkutan umum.

"Ojol angkutan umum tidak? Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum. Moda ini (angkutan umum) dikecualikan," kata Syafrin di depan massa.

Rekomendasi