Kuasa Hukum Keluarga mahasiswa UI, M Hasya Atallah Syaputra (HAS), Gita Paulina bingung dengan banyaknya versi perihal kronologi kecelakaan yang menewaskan kliennya di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Diketahui, polisi telah mengungkapkan kronologi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Hasya. Versi polisi, Hasya dinyatakan tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
"Nah, sebenarnya dia ini lucu sekali sih sampai ada beberapa versi kan saksinya itu-itu aja kan," katanya di Sekertariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Gita menyatakan, sejauh ini ada dua versi berbeda terkait kronologi kecelakaan Hasya yang melibatkan pensiunan polisi. Pada mulanya, kata dia, Hasya disebut jatuh karena menghindari genangan air. Namun, versi kedua dari kepolisian mengatakan Hasya jatuh karena menghindari kendaraan.
Kendati mencuat banyak versi kronologi, Gita menegaskan tim kuasa hukum dan keluarga akan tetap berpegang teguh pada kronologi temuan mereka.
Advertisement
Menurutnya, saat itu motor Hasya mengerem lantaran ada motor lain yang lajunya melambat di depannya.
"Ya kami tentunya sesuai dengan kronologis yang kami punya ya. Ya itu di kronologi kan jelas ya bahwa ada motor melambat dan itu membuat dia harus mengerem," jelasnya.
"Jadi nanti kami kalau kepolisian bilang ada genangan air, ini apa saya ga tahu polisi nyarinya dari mana, jadi kami juga enggak bisa menjelaskan kalau versi polisi," tutup Gita.
Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com