Unit Reskrim Polsek Tambora membongkar prostitusi online yang diiklankan dalam salah satu situs internet. Dalam kasus ini, pemilik sekaligus admin grup telegram Big Pertamax, MC (24), yang menjalankan bisnis prostitusi itu, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama menerangkan, Unit Reskrim mendalami informasi praktik prostitusi daring yang diiklankan melalui website. Tim kemudian berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax.
"Grup telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan." Kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1).
Putra menerangkan, tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan pemesanan via grup telegram Big Pertamax. Dari transaksi itu, seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan.
"Dari sini kemudian tim berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya," ujar dia.
Putra menerangkan, pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Turut diamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen.
"Pemilik akun sekaligus admin grup telegram berinisial MC usia 24 ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari sedangkan tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi," ujar dia.
Advertisement
Putra menerangkan, peran MC adalah merekrut wanita melalui media sosial twitter. Yang berminat, diminta mengirimkan sejumlah foto dan video.
"Ketika cocok, MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup telegram" ujar Putra.
Putra menyampaikan, wanita yang bergabung di grup telegram besutan MC rata-rata berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang.
"Ada sekitar 60 wanita yang bergabung di grup telegram milik MC," ujar dia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pemilik akun sekaligus admin saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.
"Admin dikenakan Pasal 295 Jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," ujar Putra.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com.