Anies Tetapkan 50 Cagar Budaya Selama 5 Tahun Pimpin Jakarta, Ini Daftarnya

Anies berharap, karya budaya yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda diharapkan dapat melestarikan karya budaya dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Anies Tetapkan 50 Cagar Budaya Selama 5 Tahun Pimpin Jakarta, Ini Daftarnya
Anies Baswedan. ©2022 Merdeka.com

Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan telah menetapkan 50 cagar budaya sepanjang 2018 sampai 2022. Hal tersebut dikatakan Anies saat menghadiri acara Transformasi Jakarta 2017-2022: Gagasan, Narasi dan Karya di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/10).

"Sejarah masa lalu membentuk Jakarta yang sekarang. Untuk itu, pelestarian sejarah dan budaya terus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (9/10).

Adapun objek-objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya antara lain Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga.

Selain cagar budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Warisan Budaya Takbenda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta. Totalnya, sebanyak 47 objek Warisan Budaya Takbenda ditetapkan selama 5 tahun terakhir, di antaranya Topeng Tunggal, Hadroh Betawi, Silat Sabeni Tenabang, Petak Umpet Betawi, Panggah Betawi, Sayur Sambel Godog, Asinan Betawi, dan Golog Betawi.

Penetapan objek sebagai cagar budaya ini merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” lanjut Anies.

Lebih lanjut, penetapan objek menjadi cagar budaya ini telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

Kemudian, kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Anies berharap, karya budaya yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda diharapkan dapat melestarikan karya budaya dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi.

Selain itu, penetapan Warisan Budaya Takbenda juga dapat menjadi motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda sehingga semakin banyak khazanah budaya yang berkembang di Jakarta.

Tidak hanya itu, Anies mengklaim, komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melestarikan budaya juga tampak pada pengembangan Perkampungan Budaya Betawi di Setu Babakan serta revitalisasi Taman Ismail Marzuki.

"Dengan begitu, para seniman, budayawan, dan warga dapat lebih produktif berkarya di tempat yang nyaman dan memiliki fasilitas baru," lanjut Anies.

Rekomendasi