Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap adanya prostitusi online di bawah umur, dengan melalui aplikasi MiChat. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah Hotel di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan, kasus prostitusi online ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (22/9) tengah malam.
"Kami dapat info adanya praktek prostitusi secara online pada anak di bawah umur. Lalu Satreskrim Polres bergerak mengecek kebenaran info itu, dan didapati benar adanya di salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, terdapat tindak pidana prostitusi online," kata Harun kepada wartawan, Jumat (23/9).
Polisi kemudian menangkap lima orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Dari hasil penelusuran dan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut ditetapkan ada 5 tersangka. Empatnya dewasa, pertama tersangka MH, AM, MRS, dan juga RD. Satu tersangka pelaku masih di bawah umur," ujar dia.
Selain menangkap lima tersangka, saat penggerebekan berlangsung polisi juga mendapati sebanyak enam orang korban. Lima di antaranya masih berada di bawah umur dan satu orang dewasa.
"Dari hasil pemeriksaan, kita dapati bahwasanya mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini kurang lebihnya sudah 1-2 bulan di tempat tersebut, di salah satu hotel tersebut dengan cara melalui aplikasi MiChat," ungkap dia.
Advertisement
Open BO di MiChat
Menurut dia, para tersangka mencari pelanggan untuk korban untuk kencan via aplikas MiChat. Sekali kencan, pelanggan dipatok harga Rp800 ribu
"Kemudian tersangka ini mencari pelanggan terhadap korban, kemudian setelah ditawarkan apabila ada pelanggan. Kemudian pelanggan ini apabila sudah deal penawarannya kurang lebih Rp800 ribu, dengan menyampaikan open BO Rp800 ribu sekali main, penyampaian seperti di Mi chatnya," sambungnya.
Dia melanjutkan, setelah pelanggan sepakat akan diarahkan ke hotel yang sudah ditentukan para pelaku. Para pelaku mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya dengan menyawa hoyel Rp300 ribu untuk sekali kencan.
"Kemudian dari kegiatan tersebut dari penyampaian penawaran Rp800 ribu ada juga beberapa pelanggan yang menawar sampai Rp300 ribu. Jadi kisaran yang dikeluarkan adalah Rp800-300 ribu, dari 5 korban tersebut," sebutnya.
Advertisement
Barang Bukti Disita Polisi
Dari hasil uang tersebut, pelaksanaan prostitusi itu selain digunakan untuk membayar sewa hotel juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para terduga pelaku dan juga korban.
"Uniknya antara korban dan tersangka ini ada juga yang mempunyai hubungan," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 13 handphone, 3 kotak kondom atau alat kontrasepsi merek Sutra, 6 kunci kama, 3 bra dan 4 celana dalam.
"Atas kasus tersebut tersangka kita kenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan juga kita lapis dengan UU Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan juga kita lapisi dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan KUHP yaitu Pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP," ungkapnya.
"Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.