Pemprov DKI Tetapkan Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya

Pemprov DKI Tetapkan Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya. Penetapan sebagai kawasan cagar budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Pemprov DKI Tetapkan Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya
Terlihat gapura beton, pintu masuk menuju Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi