Polisi mengusut dugaan pelanggaran asusila dalam video sepasang pria pangku-pangkuan di Kafe Wow yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan. Kafe itu sementara ditutup polisi usai video pasangan sesama pria bermesraan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit mengatakan, sanksi pidana bagi pelanggar norma kesusilaan diatur dalam Pasal 281 KUHP. Ridwan menekankan jika hasil penyelidikan tindakan pemeran video dikategorikan sebagai pidana asusila maka pelaku dapat disanksi sesuai Pasal 281 KUHP.
"Terhadap orang yang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan Pasal 281. Kita akan melakukan sanksi hukum, kita akan terapkan (Pasal 281 KUHP) selama itu penuhi unsur fakta dan bukti yang nanti kita akan dapatkan," kata Ridwan dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Ridwan menerangkan, proses pencarian alat bukti masih berlangsung. Penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi termasuk dari pemilik kafe yang sebagai pelapor dalam kasus ini.
"Para saksi sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian beberapa orang terkait hal seperti itu sudah kita panggil dan kita lakukan pemeriksaan terkait dengan kesusilaan," ujar dia.
Ridwan menyebut, sejauh ini ada empat orang diduga sebagai terduga pelaku tindak asusila. Bagi terduga pelaku yang dikategorikan anak di bawah umur maka pemeriksaan akan didampingi orangtua.
"Tapi kalau itu orang dewasa akan tetap bertanggung jawab secara individu. Terduga ada 4 orang kan pasangan kan," ujar dia.
Advertisement
Kafe Wow yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan ditutup sementara oleh aparat keamanan. Penutupan tersebut dilakukan usai video pasangan sesama pria bermesraan viral di media sosial.
Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto mengatakan, Kejadian yang terlihat di dalam video diketahui tanggal 3 Juni 2022.
"Kafe Wow untuk sementara waktu ditutup selama satu sampai tiga hari dalam rangka pembinaan dan sosialisasi dari Pemda Jakarta Selatan," kata Rudiyanto, Selasa (7/6).
Rudiyanto mengungkapkan saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Serta melakukan koordinasi kepada ahli pidana maupun ahli ITE.
"Kasus yang ditangani Polsek Pancoran tetap dilanjutkan. Dan pemilik kafe diminta membuat surat pernyataan dan imbauan tentang narkotika, asusila dan kejahatan lain," ucapnya.
Advertisement
Pada Selasa 31 Mei 2022, PH (pelapor) sedang melaksanakan tugas di POS 1 yang posisinya berada tidak jauh dari pintu masuk dan sekitar pukul 21.55 Wib datang seorang laki-laki yang berinisial SE (waiters) memberitahukan kepada Pelapor bahwa ada beberapa orang laki-laki yaitu EV dan rekan-rekannya melakukan hal-hal yang tidak sopan atau tidak sepantasnya di muka umum.
Terlihat EV mencium seorang laki-laki pada leher sebelah kanan dan pada saat itu laki-laki yang dicium oleh EV posisinya dipangku oleh EV.
Mendengar penjelasan tersebut selanjutnya pelapor segera menghampiri EV dan rekannya, setelah itu pelapor segera memberikan peringatan kepada EV dan rekannya.
Setelah mendapatkan peringatan dan teguran selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib, EV dan rekannya meninggalkan Kafe WOW sehingga dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya PH melaporkan ke Polsek Pancoran.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com