Prasetio Kukuh Tak Salahi Aturan Paripurna Interpelasi: BK Jangan Asal Terima Laporan

"Kalau tidak kuorum ya sudah, ini dengan menggebu-gebu 70 orang datang ke BK (laporan) diterima, kan harusnya BK tanya ke saya," katanya dalam sidang, Rabu (9/2).

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Prasetio Kukuh Tak Salahi Aturan Paripurna Interpelasi: BK Jangan Asal Terima Laporan
Prasetio Edi di Sidang BK DPRD DKI. ©2022 Merdeka.com

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI menggelar sidang terkait laporan tujuh fraksi terhadap Ketua DPRD DKI Prasetio Edi. Prasetio diperiksa terkait keputusannya menggelar Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, padahal saat itu hanya dua fraksi yang mengajukan.

Dalam sidang, Prasetio meradang dan mengingatkan BK tak asal terima laporan. Ia kukuh tidak menyalahi aturan terkait Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.

"Kalau tidak kuorum ya sudah, ini dengan menggebu-gebu 70 orang datang ke BK (laporan) diterima, kan harusnya BK tanya ke saya," katanya dalam sidang, Rabu (9/2).

Hal itu merujuk Pasal 154 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI, yang menyebutkan, rapat paripurna terkait hak interpelasi dinyatakan kuorum jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD DKI.

Merasa tak menyalahi aturan, jadi landasan Prasetio meminta sidang BK dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang rapat paripurna DPRD.

"Kenapa hari ini saya minta di ruangan terhormat ini (ruang rapat paripurna) untuk klarifikasi permasalahan saya? Supaya saya beri pelajaran ke teman-teman BK supaya jangan asal terima laporan," tegasnya.

Diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetio terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).

Rekomendasi