Polisi mengultimatum tempat hiburan atau kafe di Jakarta yang coba-coba tidak mengindahkan aturan PPKM Level 3. Sebelumnya, kafe Holy Wings terkena razia karena beroperasi tidak sesuai ketentuan.
"Jangan coba ada yang bermain-main lagi dengan membuat satu kerumunan baik itu di kafe-kafe, di tempat-tempat hiburan ketentuannya sudah jelas PPKM level 3. Kami tidak segan-segan menindak dengan tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (6/9).
Yusri menyebut petugas gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP akan terus melakukan operasi yustisi untuk mengingatkan masyarakat di tempat-tempat seperti restoran dan mal. Sebab salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ialah dengan mengurangi mobilitas masyarakat.
Merujuk pada ketentuan PPKM Level 3, pengunjung wajib menunjukan kartu vaksin ketika hendak masuk ke dalam restoran maupun mall. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi tidak lebih dari 50 persen. Demikian juga, dengan jam operasional.
"Kami akan giatkan terus operasi-operasi ini, kemarin juga kami temukan di beberapa tempat pada Sabtu malam, Minggu malam, Senin itu paling rawan terjadi kerumunan," ujar dia.
Yusri mencontohkan salah satu razia dilakukan Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, tim terpadu langsung menyegel tempat tersebut.
"Ini bukti ketegasan kami, kami tidak akan ada tebang pilih di sini. Jadi bukan cuma Holywings. Kalau kami menemukan tempat-tempat yang lain kami tidak segan-segan untuk melakukan penutupan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com