Pemprov DKI Tegaskan Pembangunan Rumah Lapis Kampung Akuarium Tidak Langgar Aturan

Lokasi Kampung Akuarium sejatinya memang merupakan aset pemerintah daerah. Sehingga, imbuhnya, Pemprov dapat sewaktu-waktu membangun satu infrastruktur untuk kepentingan umum. Namun Heru menampik jika Kampung Akuarium masuk dalam kategori zona merah.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Pemprov DKI Tegaskan Pembangunan Rumah Lapis Kampung Akuarium Tidak Langgar Aturan
Kampung Akuarium. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI atas pembangunan rumah lapis di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan rencana detail tata ruang (RDTR) Pemprov, lahan yang saat ini sudah dibangun rumah lapis, memang ditujukan untuk hunian warga.

"Sebenarnya ini bukan masalah permukiman. Bahasanya RDTR, kan bukan permukiman tapi hunian. Hunian bisa di mana saja. Contoh, di kantor pemerintah ada hunian rumah dinas, itu kan hunian juga," ujar Heru beberapa waktu lalu.

Heru mengatakan, lokasi Kampung Akuarium sejatinya memang merupakan aset pemerintah daerah. Sehingga, imbuhnya, Pemprov dapat sewaktu-waktu membangun satu infrastruktur untuk kepentingan umum. Namun Heru menampik jika Kampung Akuarium masuk dalam kategori zona merah.

"Bukan zona, sebenarnya karena dulu kita agak bias antara penetapan zona dan kepemilikan lahan, untuk mengamankan dulu maka kita, kita zona merah P1 P2 P3. kalau aset pemerintah pusat 1, aset pemda 2, aset asing dan a sebagainya 3," jelasnya.

"Karena itu isitlah di kita KPM (kawasan karya pemerintahan), itu pemerintahan, itu milik pemerintah, bahasanya begitu. Bukan zona, tapi lebih mengamankan aset," pungkasnya.

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Lahan yang saat ini dinamakan Kampung Akuarium disebutnya tidak diperuntukkan untuk pemukiman warga.

"Kalau saat ini Pak Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR. Karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," kata Gembong.

Melanggar Perda yang dimaksud yakni lahan Kampung Akuarium berada di lahan milik pemerintah daerah atau masuk dalam kategori merah. Sehingga selain pemerintah daerah, warga dilarang mendirikan bangunan.

Sementara Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna menilai, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, diatur tentang peruntukan zona di tiap-tiap wilayah Jakarta.

"Kalau dari peruntukannya enggak melanggar. Perda kan ada warnanya merah tergambarkan fungsi pemerintahan. Kalau zona merah fungsi pemerintahan yang mendukung kegiatan pemerintahan bisa untuk kesehatan pendidikan perumahan pemukiman," kata Yayat kepada merdeka.com beberapa waktu lalu.

Hanya saja, ia mengingatkan agar Pemprov DKI membuat penegasan terhadap warga yang akan tinggal di hunian yang akan dibangun bahwa hunian tersebut merupakan aset DKI.

Selain itu, jika di lokasi Kampung Akuarium terdapat aset cagar budaya, masyarakat yang akan tinggal di sana patut diberi pelatihan khusus agar tetap melestarikan cagar budaya.

"Kalau misalnya di situ ada cagar budaya, cagar budaya itu harus menjadi living monumen bagi kehidupan warga, artinya ada apa di situ, masyarakat di situ harus mendukung aktivitas yang terkait dengan cagar budaya," jelasnya.

Dalam peta zonasi DKI Jakarta, Kampung Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memang masuk ke dalam zona merah atau zona pemerintah daerah dengan rincian kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa.

Walau termasuk kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa, kawasan tersebut dapat dibangun rumah susun umum, asrama, rumah dinas, rumah ibadah, pasar tradisional, pasar induk, pasar/penyaluran grosir, pemakaman dan SPBU serta SPBG.

Termasuk, ruang pertemuan, sarana olahraga dan sendi, sarana transportasi serta sarana lainnya, namun dengan syarat yang harus dipenuhi.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014, diatur setiap Kelurahan memiliki zona dengan beragam peruntukan. Kampung Muara yang berada di Kecamatan Penjaringan pun demikian.

Rekomendasi