Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin memastikan YF dan BA merupakan personel gadungan Satpol PP. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok rekrutmen Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Satpol PP.
"Pelaku bukan PNS Satpol PP, yang bersangkutan Satpol PP gadungan," ucap Arifin kepada merdeka.com, Selasa (27/7).
Arifin mengatakan di masa sulit akibat pandemi Covid-19, menjadi celah bagi dua terduga pelaku, YF dan BA untuk mendapatkan keuntungan dengan cara penipuan.
"Kondisi saat ini banyak orang yang tidak lagi punya pekerjaan, dan hal ini dijadikan peluang oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Terhadap korban, YF memberi tugas untuk berpatroli mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Di antaranya tugas mereka melakukan pengawasan PPKM dengan melakukan patroli terhadap penggunaan masker," ucapnya.
Senin (26/7) di Balai Kota, Arifin sebelumnya menjelaskan YF dan BA mematok tarif rekrutmen sebesar Rp 25 juta kepada calon PJLP.
"Para korban diberikan seragam Satpol, bahkan ada yang membeli sendiri. Mereka lalu diberikan tugas-tugas tertentu sejak bulan Mei 2021 oleh oknum YF."
Para korban diketahui telah menyerahkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi.
"Ada yang akan setor Rp 25 juta, Rp 15 juta, 7 juta rupiah. Dari nilai-nilai tersebut sebagian sudah disetorkan melalui transfer kepada BA," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, YF mengaku kepada korban sebagai Kepala Bidang Pengembangan sedang merekrut PJLP Satpol PP.
"Padahal untuk jabatan Kepala Bidang Pengembangan itu tidak ada di Satpol PP DKI Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Arifin menyebut pelaku juga terindikasi memalsukan surat keputusan (SK) pengangkatan para korban menjadi PJLP Satpol PP. Sebab dalam surat tersebut juga terdapat nama Kepala Satpol PP, Arifin.
"Di SK pengangkatan palsu itu juga terdapat barcode, saat kami cek barcode-nya ternyata kosong alias tidak ada apa-apa," papar dia.