Anies Keluarkan Aturan Baru PPKM: Kegiatan Ibadah Diimbau dari Rumah, PTM Dilarang

Perubahan dilakukan guna lebih meperketat aturan sebelumnya terkait kapasitas dan jumlah, juga hal yang diizinkan serta tidak di lingkungan DKI Jakarta.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Anies Keluarkan Aturan Baru PPKM: Kegiatan Ibadah Diimbau dari Rumah, PTM Dilarang
Anies Baswedan di Rapat Paripurna DPRD DKI. ©2019 Liputan6.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Keputusan ini adalah aturan terbaru dan mulai berlaku sejak 22 Juni 2021.

"Menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis Anies dalam suratnya seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (23/6).

Dalam aturan ini, tercatat ada beberapa perubahan dari yang sebelumnya. Perubahan dilakukan guna lebih meperketat aturan sebelumnya terkait kapasitas dan jumlah, juga hal yang diizinkan serta tidak di lingkungan DKI Jakarta.

Terkait rumah ibadah, Anies meminta untuk seluruh kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah saja, tanpa terkecuali.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar yang tidak diizinkan bertatap muka atau masih secara daring untuk saat ini.

Sebagai informasi dalam aturan ini, Anies tidak menyebut secara spesifik zona pemberlakuan aturan atau diartikan aturan ini berlaku untuk seluruh zona Covid di DKI Jakarta.

Reporter: M Radityo

Rekomendasi