Dua Faktor Kemungkinan Perkantoran Jadi Klaster Penularan Covid-19 di Jakarta

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah menilai ada dua kemungkinan penyebab perkantoran kembali menjadi klaster penularan Covid-19. Kedua faktor tersebut adalah kejenuhan, dan euforia vaksinasi Covid.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Dua Faktor Kemungkinan Perkantoran Jadi Klaster Penularan Covid-19 di Jakarta
Sidak protokol kesehatan di kawasan industri. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah menilai ada dua kemungkinan penyebab perkantoran kembali menjadi klaster penularan Covid-19. Kedua faktor tersebut adalah kejenuhan, dan euforia vaksinasi Covid.

"Peningkatan kasus pasti in line dengan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (26/4).

Andri tak menampik ada kemungkinan perkantoran ataupun karyawan merasa jenuh dengan kondisi pembatasan kapasitas di tempat kerja masing-masing. Sebab, selama masa pandemi, Jakarta tidak pernah mencabut kebijakan pembatasan aktivitas.

Ia pun meyakini, saat berkantor, para karyawan abai dengan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dengan benar, jaga jarak fisik, mencuci tangan.

Faktor kedua, banyak pola pikir keliru di masyarakat tentang vaksinasi Covid. Seusai mendapat vaksin, banyak pekerja menganggap dirinya kebal dengan virus sehingga penerapan protokol kesehatan terus menurun.

Hal lain penyebab kenaikan angka kasus Covid-19 di perkantoran ditengarai lemahnya pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja DKI. Andri tidak menampik hal itu.

Selama ini, ada total 18 tim dari Dinas Tenaga Kerja berfungsi mengawasi ketaatan perkantoran menerapkan batas maksimal kapasitas kantor. Namun jumlah tim yang tersebar di masing-masing kota administrasi Jakarta tidak sebanding dengan jumlah perkantoran.

"Dilihat dari jumlah pengawas dan jumlah perusahaan yang diawasi sangat jauh, sangat jauh sekali perbandingannya," ujarnya.

Ia berujar, tidak dapat menerjunkan semua personel Dinas Tenaga Kerja untuk memantau seluruh kantor. Sebab, ada pengawasan prioritas lain yaitu posko pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pencairan dana tunjangan hari raya (THR).

"Ini juga tidak bisa kita abaikan, jadi ini betul-betul harus kita (susun) strategi agar administrasi di kantor jalan, pengawasan juga berjalan," tandasnya.

Menimpali Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan manajemen perkantoran disiplin menerapkan ketentuan protokol kesehatan. Sikap tidak acuh dari perkantoran menimbulkan penularan Covid-19 cukup tinggi.

"Kita minta agar Satgas yang ada di kantor untuk bisa menjalankan tugas sebagaimana yang sudah ditentukan," ucap Arifin.

Arifin mengingatkan kembali kepada manajemen perkantoran terhadap pakta integritas upaya pencegahan penularan Covid-19. Pakta ini merupakan aturan dari Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11 huruf i "membuat dan menempelkan Pakta Integritas pada area yang mudah dibaca pegawai maupun tamu."

Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021, batas maksimal karyawan bekerja di kantor sebesar 50 persen. Batasan ini berlaku untuk setiap perkantoran swasta ataupun milik pemerintah.

"Ketika ada pelanggaran, maka Satgas di tingkat perkantoran itu melakukan peneguran, apalagi ada pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kembali peningkatan jumlah kasus Covid-19 di perkantoran. Selama periode 12-18 April jumlah kasus mencapai 425 kasus baru.

Jika dibandingkan dengan periode 5-11 April, angka ini meningkat, dari tracing 78 perkantoran ditemukan kasus positif Covid-19 sebanyak 157 kasus.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan klaster perkantoran sangat mungkin terjadi karena tidak disiplin menerapkan segala aturan Pemprov DKI tentang batas maksimal kapasitas karyawan bekerja di kantor.

Selain itu, Tri menilai desinfeksi perkantoran tidak rutin dilakukan oleh manajemen sehingga risiko penularan virus sangat tinggi.

"Lalu ketaatan memakai masker. Ada yang benar ada yang tidak benar. Kemudian kalau salat juga dilepas (masker)," ujar Tri, Minggu (25/4).

Tri berpendapat, terjadinya peningkatan jumlah kasus di perkantoran tidak sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja.

Justru seharusnya, imbauan serta peringatan tentang urgensi menerapkan protokol kesehatan diupayakan dan dilakukan secara maksimal oleh pihak perkantoran.

"Jadi ya memang penerapan (protokol kesehatan) di kantor memang lemah," kata dia.

Rekomendasi