42 Kendaraan bermotor berknalpot bising dijatuhi sanksi tilang. Mereka terjaring dalam razia yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Pusat hari ini.
"Hasil tindak tilang hari ini jumlah 42 pelanggar," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi, Minggu (22/3)
Lilik menerangkan, menempatkan petugas di beberapa ruas jalan Jakarta Pusat antara lain kawasan Gambir dan Jalan Veteran III. Lilik menyebut petugas menemukan 42 pemotor yang dinilai melanggar karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Lilik menyampaikan para pengendara itu diberikan sanksi tilang. Bahkan, Lilik menyebut ada satu kendaraan yang disita karena tidak dilengkapi surat-surat seperti SIM maupun STNK.
"Pengendara yang SIM-nya ditilang ada 35 unit, Kemudian enam kendaraan ditilang STNK-nya. Dan satu kendaraan disita karena tak bisa menunjukkan surat-surat," ujar dia.
Selain saksi tilang, Lilik menyampaikan pengendara juga diimbau untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot yang sesuai standar. "Habis ditilang kita sarankan untuk mengganti knalpotnya," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com